Peredaran Narkotika Jenis Shabu Yang Dikendalikan Dari Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alhasil, petugas menangkap ME, warga Jalan Tambak Asri, Kecamatan Krembangan Surabaya.

Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa, "untuk tersangka ME kita tangkap terlebih dahulu dan setelah dikembangkan ternyata Shabu seberat total 3 gram dikendalikan dari pengedar yang berada di Lapas, "jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Minggu (27/8/2022).

Ia (Kasat red) mengungkapkan, "pelaku awalnya menerima 1 poket yang berisi 3 gram sabu seharga Rp2.550.000,00. dari bandar yang berada di Lapas, ACIL. Lalu, ME mengambil barang haram itu dengan cara menjenguknya pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, "ungkapnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, "mengetahui hal tersebut, penyelidikan langsung dilakukan. Kemudian, personel dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan bungkus plastik berisi sabu di perempatan Jalan Kenjeran saat meringkus ME pada Senin (01/8/2022), "imbuhnya.

Selanjutnya Daniel memaparkan, "petugas mendatangi rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,35 gram, 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,38 gram, 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,47 gram, 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,48 gram, 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,49 gram, dan 1 HP merek Realme, "paparnya

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka yang berinisial ME ini mengaku membeli sabu dengan harga Rp850 ribu per 1 gram dan mengemasnya kembali menjadi 7 klip lantas menjualnya seharga Rp200 ribu setiap bungkus. Sehingga, keuntungan yang didapatkan senilai Rp55 ribu.

Akibatnya, pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru