Lelaki Pengangguran Di Ringkus Polisi Pasalnya Kedapatan Menjadi Pengedar Narkotika Jenis Shabu

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Tekat jajaran Kepolisian RI untuk memerangi dan memberantas peredaran Narkotika di bumi persada ini berkali kali sudah terbukti dengan hasil yang optimal dan signifikan, satu persatu Pengedar berikut para Bandar Narkotika yang berskala kecil maupun besar sudah di ringkus dan dibui kan.

Kali ini pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pangangguran yang kedapatan siap mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, pengangguran tersebut berinisial MRP, yang berusia (25) tahun, dan bertempat tinggal di Jalan. Sidosermo 4 Gang 12-A No. 30, RT. 06 RW. 03 Sidosermo, Kec. Wonocolo Surabaya.

Penangkapan tersangka tersebut pada Rabu (27 Juli 2022) di dalam rumahnya, Jl. Sidosermo Wonocolo Surabaya.

Saat sebelum penangkapan, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di rumah Jl. Sidosermo 4, sering dijadikan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, berdasarkan dari informasi tersebut, serta ciri-ciri pelaku, maka Anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKBP Daniel Somanonasa Marundur S.I.K., M.H., segera melakukan lidik lapangan di Tkp.

Setelah sampai di Tkp, anggota opsnal Satresnarkoba mengintai gerak gerik pelaku MRP yang sedang berada di dalam rumah Jalan. Sidosermo 4 Surabaya. Setelah dirasa agak lama mengintai, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di dalam rumah yang didalamnya terdapat pelaku MRP.

Petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan beberapa alat bukti yang kuat dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain : 17 (tujuh) bungkus plastic lklip dilakban berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 6,26 gram beserta pembungkusnya,1 (satu) timbangan elektrik,1 (satu) Pak Plastik klip,1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam Surya,1 (satu) unit Handphone (HP) Samsung Warna hitam,1 (satu) unit Handphone (HP) Realmi warna biru muda,1 (satu) unit Handphone (HP) Readmi warna abu-abu.

Pada saat pemeriksaan, pelaku MRP mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial CA, dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), pada hari Senin (25 Juli 2022), sekira pukul 21.00 WIB, dengan cara diranjau di dekat musium Empu Tantular Sidoarjo.

Dan Ia (pelaku red) mengaku bahwa barang tersebut akan dijual kembali kepada konsumen'nya, kebetulan barang haram berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, sudah ada yang laku terjual 2 (dua) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Saat diinterogasi, sudah berapa kali menjual barang tersebut, tersangka mengakui sudah 2 (dua) kali membeli barang tersebut ke CA dan mendapatkan keuntungan sebesar antara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) s.d Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa Marunduru, S.I.K., M.H., mengatakan, memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 yaitu jenis Shabu, pelaku yang beratas nama inisial MRP bersama barang bukti yang sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya, ujar Daniel selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya Kasat Narkoba menuturkan bahwa, "kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan berinisial MRP ini akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tuturnya.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru