Pelayanan di Kantor Pekon Gemaripah Dipertanyakan, Aparatur Diduga Tidak di Tempat Saat Jam Kerja

Pelayanan di Kantor Pekon Gemaripah Dipertanyakan, Aparatur Diduga Tidak di Tempat Saat Jam Kerja

Reporter : Kaperwil Lampung

Pringsewu, zonaperistiwa.com

Kantor pekon merupakan tempat masyarakat memperoleh berbagai layanan administrasi dan informasi pemerintahan. Karena itu, kehadiran aparatur sesuai jadwal kerja menjadi salah satu hal penting untuk menunjang pelayanan publik.

Apabila benar terdapat aparatur yang tidak berada di kantor pada jam kerja tanpa keterangan yang jelas, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang jelas, tertib, dan sesuai ketentuan. Di sisi lain, perlu dipastikan apakah aparatur yang tidak berada di kantor sedang menjalankan tugas lapangan, memiliki izin, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari Kepala Pekon Gemaripah maupun pihak kecamatan terkait mengenai jadwal pelayanan, kehadiran aparatur, serta mekanisme pengawasan terhadap pelayanan di kantor pekon tersebut.

Editor : Kaperwil Lampung

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru