Gemerlap Jatim Fest di Grand City Dibongkar MAKI, Anggaran OPD dan Dugaan Cashback Jadi Sorotan

Reporter : zonaperistiwa

Zonaperistiwa Surabaya – Pameran Jatim Fest 2026 resmi digelar pada 30 September hingga 4 Oktober 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya. Kegiatan yang dilaksanakan PT Dayapromo Mitra Tama tersebut mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo atau Heru MAKI, mempertanyakan konsep pelaksanaan Jatim Fest yang dinilainya belum memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengikuti pameran secara gratis.

Baca juga: KOLABORASI LKHAI, JIMLY SCHOOL, DAN FORJASI GELAR WEBINAR NASIONAL

Menurut Heru, berdasarkan informasi yang diterima MAKI Jatim, terdapat pelaku UKM/UMKM yang ditawari mengikuti Jatim Fest dengan biaya sekitar Rp7 juta untuk masa pameran selama lima hari.

Salah seorang pelaku UKM/UMKM yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya tawaran tersebut.

“Dalem ditawari ikut pameran Jatim Fest di Grand City dan diminta bayar Rp7 juta untuk lima hari pameran. Dalem tidak jadi ikut dan akhirnya ikut pameran Artsub yang gratis,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dirinya juga menunggu informasi mengenai kegiatan pameran yang diselenggarakan MAKI Jatim karena, menurutnya, kegiatan MAKI selama ini memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM tanpa pungutan biaya.

Heru menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena di sisi lain sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut berpartisipasi dalam Jatim Fest dengan menggunakan anggaran pemerintah.

?

MAKI Jatim kemudian menyoroti sejumlah anggaran OPD yang disebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026.

Salah satunya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Menurut data yang dirujuk MAKI, terdapat anggaran jasa sewa lahan dan dekorasi sebesar Rp200 juta. Selain itu, disebut terdapat anggaran belanja souvenir dan seragam untuk kegiatan pameran dengan total sekitar Rp100 juta.

?

MAKI juga menyoroti anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Jawa Timur yang disebut menyiapkan anggaran sewa lahan pameran sekitar Rp55 juta dan dekorasi sekitar Rp66 juta.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Jawa Timur disebut menganggarkan sekitar Rp133 juta untuk keikutsertaan dalam Jatim Fest 2026.

Heru mempertanyakan adanya perbedaan nilai anggaran antarkegiatan OPD tersebut, sementara menurut pengamatan MAKI, luas lahan dan dekorasi booth yang digunakan terlihat relatif tidak jauh berbeda.

Baca juga: Menikmati Kuliner Jepang dalam Satu Perjalanan

“Berbasis anggaran, terlihat bahwa dari ketiga OPD tersebut bervariasi dalam hal anggaran, padahal luasan lahan yang disewa dan dekorasi booth-nya terlihat hampir sama,” ujar Heru.

Selain itu, MAKI Jatim juga menyoroti anggaran Biro Perekonomian Setdaprov Jatim. Heru menyebut, berdasarkan penelusuran terhadap data SiRUP LKPP TA 2026, tidak ditemukan nomenklatur yang secara langsung mencantumkan frasa “Jatim Fest”.

Namun, MAKI menduga terdapat pos anggaran dengan nomenklatur “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara” dengan nilai sekitar Rp255 juta yang perlu ditelusuri lebih lanjut keterkaitannya dengan kegiatan tersebut.

Heru juga mempertanyakan hubungan pelaksanaan Jatim Fest dengan pihak penyelenggara yang sebelumnya dikenal sebagai PT Debindo Mitra Tama dan kini menggunakan nama PT Dayapromo Mitra Tama.

Menurut Heru, dugaan mengenai gratifikasi maupun cashback tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.

“Kalau mau tahu pameran yang berbasis gaya hedonis dan linier dengan dugaan gratifikasi serta cashback itu ya Jatim Fest ini yang sudah memasuki tahun keempat,” kata Heru.

Meski demikian, MAKI Jatim menyatakan tudingan tersebut akan dibawa melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan lembaga berwenang, bukan sekadar berdasarkan asumsi.

Baca juga: MAF Turun Tangan Cegah Krisis Air, Pengelolaan DAS Ponorogo Diperkuat

Heru mengatakan MAKI Jatim tengah mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap penggunaan anggaran terkait kegiatan tersebut.

MAKI juga meminta agar penggunaan anggaran OPD yang mengikuti Jatim Fest ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengadaan, nilai kontrak, penyedia jasa, serta kesesuaian antara pembayaran dengan fasilitas yang diterima.

Di sisi lain, Heru membandingkan konsep tersebut dengan kegiatan pameran yang pernah diselenggarakan MAKI Jatim. Menurutnya, MAKI menerapkan konsep “gendhong ngendhit”, yakni OPD yang berpartisipasi membayar dengan nilai yang disebut berkisar Rp15 juta hingga Rp50 juta, sementara sebagian besar stan diperuntukkan bagi pelaku UKM/UMKM secara gratis.

“Keberadaan OPD Pemprov Jatim yang mengikuti pameran dengan berbayar berbasis harga yang sangat wajar, dan akhirnya kami bisa memberikan 80 persen dari jumlah stand yang disediakan untuk pelaku UKM/UMKM secara gratis,” ujarnya.

Heru berharap penyelenggara pameran tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan ruang pemberdayaan kepada pelaku UMKM.

“Saya berharap para EO pameran jangan hanya berbasis konsep profit oriented, tapi berani memberikan ruang gratis kepada pelaku UKM/UMKM Jatim untuk bisa mengikuti pameran tanpa berbayar,” pungkasnya.

MAKI Jatim menegaskan, laporan yang akan disampaikan nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menguji secara objektif seluruh proses penggunaan anggaran, keterlibatan OPD, serta hubungan antara penyelenggara dan pihak-pihak yang terlibat dalam Jatim Fest 2026.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru