Zonaperistiwa || Surabaya,- Rentetan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU-SDA) Jatim kini memasuki babak baru.
Baca juga: KUNJUNGAN KE RUTAN KELAS I SURABAYA MAKIN PRAKTIS, ANTREAN BISA DIAMBIL LEWAT APLIKASI RUSABAYA
Tidak lagi sekadar menjadi sorotan internal pemerintahan, carut-marut pengelolaan aset dan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah ini didesak untuk segera diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Fokus utama tertuju pada LHP BPK TA 2024 (No. LHP: 54.A/LHP/XVIII.SBY/04/2025) yang membongkar praktik pembiaran pemanfaatan rumah dinas daerah.
BPK menemukan 87 unit rumah daerah dimanfaatkan tanpa memberikan kontribusi retribusi sama sekali sepanjang 2024.
Rinciannya, 59 unit yang memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) nekat menunggak retribusi hingga Rp99,42 juta.
Sementara 28 unit lainnya dihuni secara ilegal tanpa SIP dan tanpa retribusi, yang mengakibatkan daerah kehilangan potensi pendapatan minimal Rp568,8 juta.
Selain itu, terdapat 14 unit rumah dinas yang tercatat tidak mengantongi SIP maupun perjanjian sewa resmi.
Bobroknya pengawasan aset ini berbanding lurus dengan pengelolaan anggarannya. Pada TA 2023, BPK menemukan kesalahan penganggaran Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal mencapai Rp23,25 miliar.
Baca juga: Doa Bersama Mengenang Empat Hari Wafatnya Almarhumah Ibu Aniyah Binti Almarhum Bapak Kunasan
Jika dikumulasikan dengan temuan TA 2021—di mana 491 penerima dana hibah senilai Rp73,59 miliar 'mangkir' menyerahkan LPJ—total kerugian dan potensi persoalan anggaran pada Dinas PU-SDA Jatim membengkak hingga Rp96,84 miliar.
Audit fisik BPK pada proyek hibah pokmas juga menemukan kekurangan volume pengerjaan drainase senilai Rp1,37 miliar dari 33 paket proyek, serta 17 lembaga penerima hibah Rp2,75 miliar tanpa LPJ.
*Gertakan Korlap Aksi: "Seret ke Ranah Hukum jika Ada Indikasi Pidana!"*
Melihat indikasi kebocoran anggaran yang terstruktur dan berulang, Poros Gerakan Mahasiswa Jawa Timur (PGM-JATIM) siap menekan birokrasi lewat aksi demonstrasi. Melalui surat resmi Nomor 269/BI/PGM-JATIM/UNRAS/VI/2026, sekitar 300 massa dijadwalkan menggeruduk Kantor Dinas PU-SDA Jatim pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Korlap Aksi PGM-JATIM, Abd. Rohim, menegaskan bahwa temuan BPK ini sudah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan maupun Kepolisian.
"Ini bukan sekadar kelalaian catat-mencatat di kertas birokrasi. Ada potensi kerugian negara yang nyata dari aset yang digelapkan retribusinya, proyek fisik yang dipangkas volumenya, hingga hibah puluhan miliar yang LPJ-nya 'gaib'!" tegas Abd. Rohim dalam keterangannya.
"Jika Pemprov Jatim dan Dinas PU-SDA tidak bisa membuktikan transparansi penyelesaian temuan BPK ini, kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Siapa pun yang bermain di balik kebocoran uang negara dan PAD ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum!" lanjutnya penuh penekanan.
PGM-JATIM membawa 8 tuntutan advokasi, mendesak transparansi penuh atas tindak lanjut rekomendasi BPK, pengembalian kerugian pengerjaan proyek, penertiban aset rumah dinas, serta penindakan hukum tegas jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Editor : Redaksi zonaperistiwa