Pelapor Mengadu ke Polda Jatim, Dugaan Mandeknya Kasus Penggelapan di Polres Sampang Disorot

Reporter : zonaperistiwa

Zonaperistiwa Surabaya – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan di Polres Sampang kembali menjadi sorotan.

Seorang warga Kabupaten Sampang, Abdul Fatta Yasin, secara resmi mengadukan proses penyidikan kasus yang dilaporkannya kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Kabag Wasidik.

Baca juga: DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 25 Juni 2025.

Dalam surat itu, Abdul Fatta meminta dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/70/II/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM yang dibuat pada 25 Februari 2026.

Menurut Abdul Fatta, dirinya telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta penyidik, mulai dari memberikan keterangan sebagai pelapor hingga menghadirkan dua orang saksi. Ia juga mengaku beberapa kali menghadiri proses mediasi yang difasilitasi penyidik.

Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam surat pengaduannya, Abdul Fatta menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Koordinasi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang tertanggal 17 April 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap koordinasi P-16.

Dokumen koordinasi tersebut, menurutnya, memuat sejumlah catatan penting, di antaranya belum adanya pengembalian sertifikat, adanya janji pengembalian uang sebesar Rp118 juta oleh pihak terlapor, serta saran dari Jaksa Penuntut Umum agar aspek perdata dalam perkara tersebut turut menjadi perhatian karena adanya perjanjian tertulis antara para pihak.

Baca juga: Kapolda Jawa Timur Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

Meski demikian, Abdul Fatta mengaku hingga saat ini belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Kondisi itu, menurutnya, membuat dirinya tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara yang telah dilaporkannya.

Tak hanya itu, ia juga menyatakan telah mengajukan permohonan agar diberi informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya. Namun, hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada tindak lanjut maupun penjelasan resmi dari penyidik.

Atas dasar tersebut, Abdul Fatta meminta Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang.

Ia juga memohon agar penyidik segera menindaklanjuti perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum serta memberikan SP2HP secara berkala sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Polda Jatim Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Siapkan Dapur Lapangan hingga Tim Trauma Healing

Dalam pengaduannya, Abdul Fatta mendasarkan permohonannya pada Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur kewajiban penyidik memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Sampang maupun Ditreskrimum Polda Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi pengaduan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru