Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Daerah dan 210,03 gram Sabu

zonaperistiwa.com

‎NGANJUK, zonaperistiwa.com  - Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah hasil pengembangan perkara sabu yang sebelumnya diungkap pada 11 Juni 2026 lalu.
‎
‎Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial WS (37), warga Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kabupaten Blitar.
‎
‎"Benar, kedua terduga pelaku berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap," kata AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (24/6/2026).
‎
‎Dari pengungkapan tersebut lanjut AKBP Suria Miftah Irawan, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 210,03 gram, 2½ butir ekstasi, dan 266.000 butir pil dobel L.
‎
‎"Pengungkapan ini berawal dari keterangan tersangka dalam perkara sabu yang telah lebih dahulu ditangani Satresnarkoba Polres Nganjuk," terang AKBP Suria Miftah Irawan.
‎
‎Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan intensif hingga ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengidentifikasi keberadaan jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka sebelumnya.
‎
‎"Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat," ujar AKBP Suria Miftah Irawan.
‎
‎Dalam pengungkapan kasus ini anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk terlebih dahulu mengamankan WS di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
‎
‎Di lokasi ini petugas menyita sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil interogasi terhadap WS kemudian mengarahkan petugas ke dua lokasi kontrakan di Kabupaten Kediri. 
‎
‎Dari lokasi tersebut, Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram, timbangan digital, serta 280 botol pil dobel L yang berisi total 266.000 butir.
‎
‎Pengembangan kembali dilakukan hingga ke Kabupaten Blitar. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MY di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kanigoro. 
‎
‎Dari lokasi tersebut ditemukan sabu seberat 3,76 gram, 2½ butir pil ekstasi, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
‎
‎Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang.
‎
‎"Kami juga terus memburu dua pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegasnya.
‎
‎Sementara itu kedua terduga pelaku yang sudah ditangkap berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 
‎
‎Willy.K

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru