Grib Surabaya Dukung Penuh Pemkot Surabaya Berantas Jukir Liar & Parkir Tak Ada Izin IPP 

zonaperistiwa.com

 

Zonaperistiwa || Surabaya,- Meskipun Satgas Anti Premanisme Sudah dibentuk Pemerintah Kota Surabaya, diduga masih banyak  Parkir Persil tak sesuai aturan pemerintah kota sby 
Yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non-Perizinan di Kota Surabaya.

Baca juga: KUNJUNGAN KE RUTAN KELAS I SURABAYA MAKIN PRAKTIS, ANTREAN BISA DIAMBIL LEWAT APLIKASI RUSABAYA

Regulasi ini mengatur tata cara, persyaratan, dan jenis-jenis pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Dan sangsi tagas bagi pengelola parkir Persil yg TDK melengkapi izin IPP nya,Aturan dan perizinan terkait pengelolaan fasilitas parkir (Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir/IPP) di Surabaya wajib dimiliki oleh setiap badan usaha untuk mencegah parkir liar dan menertibkan layanan.

Izin ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Di tingkat daerah.

 Penyelenggaraan ini secara spesifik diatur dan diawasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non-Perizinan.

Baca juga: Doa Bersama Mengenang Empat Hari Wafatnya Almarhumah Ibu Aniyah Binti Almarhum Bapak Kunasan

Dasar Hukum & Ketentuan UsahaKBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Usaha parkir dikategorikan dalam KBLI 52214 (di badan jalan) dan KBLI 52215 (di luar badan jalan seperti area komersial, ruko, dan pusat perbelanjaan).

Pelanggaran Hukum (Pungli): Memungut biaya parkir tanpa izin resmi dan tanpa karcis dari instansi berwenang dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penipuan atau pemerasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Jama’ah Fastabiqul Khoirot dan Warga Petemon Timur Gelar Acara Penuh Berkah Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Sanksi Administratif hingga Penutupan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai wilayah, usaha perparkiran yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan denda administratif yang cukup besar hingga penutupan tempat parkir.Aturan di Kota Surabaya: Jika Anda berada di wilayah Kota Surabaya.

Penyelenggaraan perparkiran diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya. Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengelolaan parkir tanpa izin, dan pemilik usaha wajib memiliki serta memperpanjang izin penyelenggaraan Wali Kota Surabaya Tegaskan, Pemilik Usaha Wajib Urus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru