Kasus Ayam Geprek Joder Disorot, Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Polrestabes Surabaya

Reporter : zonaperistiwa
Ilustrasi

Zonaperistiwa Surabaya – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi franchise kuliner Ayam Geprek Joder yang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya menuai sorotan.

Pasalnya, laporan yang telah masuk sejak setahun lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dan dinilai berjalan lambat.

Baca juga: Jaga Stabilitas Pangan, Polrestabes Surabaya Awasi Penjualan Beras Setiap Hari

Salah satu korban, Rayhan, mengaku kecewa karena proses hukum yang dinantikan para pelapor belum memberikan kepastian.

Ia menyebut perkara tersebut sebenarnya telah berlangsung sekitar dua tahun sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

“Kasus ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun dan dilaporkan sejak setahun lalu. Namun sampai sekarang prosesnya masih berjalan dan belum juga selesai,” ujar Rayhan saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Rayhan mengungkapkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp150 juta setelah mengikuti investasi franchise Ayam Geprek Joder yang dijanjikan memberikan keuntungan.

Namun, dana yang telah disetorkan disebut tidak jelas realisasinya.
Menurutnya, unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam perkara tersebut sudah cukup terang.

Baca juga: Ratusan Perkara Narkotika Diselesaikan Secara Restorative Justice Polrestabes Surabaya Tegaskan Berantas Narkoba

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima para korban, proses penyidikan disebut tinggal menunggu hasil pemeriksaan visum et psychiatricum serta keterangan ahli pidana.

“Informasi terakhir yang kami terima, saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan visum et psychiatricum dan pemeriksaan ahli pidana,” jelasnya.
Ia juga menyebut jumlah korban yang melapor terus bertambah.

Hingga kini, sedikitnya terdapat dua laporan polisi yang telah masuk ke Polrestabes Surabaya, yakni LP/B/268/III/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim atas nama pelapor Rayhan dan LP/B/1306/XI/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur atas nama pelapor Choirul.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Praktik Perjokian Di Perguruan Tinggi Universitas Negeri Surabaya ( Unesa ).

Bertambahnya jumlah pelapor membuat para korban berharap aparat penegak hukum dapat lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan perkara yang tengah ditangani.

“Harapan kami penyidik bisa lebih transparan dan memberikan kejelasan terkait penanganan kasus ini, karena sampai sekarang belum ada kepastian,” pungkas Rayhan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan investasi franchise Ayam Geprek Joder tersebut.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru