Zonaperistiwa || Surabaya,- Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian masuk perguruan tinggi yang diduga sudah berjalan sembilan tahun, sejak 2017 hingga 2026. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan pengawas ujian saat UTBK-SNBT di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Baca juga: Jaga Stabilitas Pangan, Polrestabes Surabaya Awasi Penjualan Beras Setiap Hari
Pengungkapan disampaikan langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers Kamis (7/5/2026). Ia didampingi Kasatreskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, Kasi Humas, serta Kasi Propam.
Kombes Luthfie menjelaskan, semua bermula dari kecurigaan pengawas terhadap peserta berinisial H.R saat UTBK-SNBT, Senin (21/4/2026). Ujian digelar di Gedung Rektorat Lantai 4 Unesa, Jalan Lidah Wetan, Surabaya.
Pengawas bernama Ainur Rifqi curiga pada peserta bernomor 26-3830-010594 berinisial H.E.R. Saat verifikasi KTP, ijazah SMA, dan kartu peserta, foto pada ijazah tidak sama dengan foto di kartu ujian.
Setelah didalami, peserta yang duduk di kursi ujian ternyata bukan pemilik identitas asli. Ia berinisial H.R.S. Temuan itu langsung dilaporkan ke polisi.
Laporan teregister dengan Nomor LP-B/21/IV/2026/SPKT/Polsek Lakarsantri/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 21 April 2026.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap praktik sistematis perjokian UTBK-SNBT sejak 2017. Sindikat ini berbagi peran: ada penyedia identitas palsu, pembuat dokumen, hingga joki ujian.
Modusnya, peserta asli diganti joki berkemampuan akademik tinggi saat ujian masuk PTN. Pelaku memalsukan ijazah, KTP, kartu keluarga, sampai data pendaftaran online di portal SNPMB.
Motifnya murni uang. Sindikat ini mencurangi sistem seleksi nasional lewat jalur UTBK-SNBT, jalur mandiri, hingga seleksi berbasis komputer di PTN dan PTS.
Penyidikan sementara menyebut kelompok ini diduga telah meluluskan sekitar 114 calon mahasiswa di berbagai fakultas di Jawa maupun luar Jawa.
Polisi menetapkan 14 tersangka: N.R.S (21), I.K.P (41), P.I.F (21), F.P (35), B.P.H (29), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), B.H (55), S.P (43), S.A (40), I.T.R (38), C.D.R (35).
Baca juga: Kasus Ayam Geprek Joder Disorot, Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Polrestabes Surabaya
Latar belakang tersangka beragam: mahasiswa, karyawan swasta, dokter, ASN P3K, hingga pelajar. Mereka berasal dari Surabaya, Sumenep, Gresik, Pacitan, Kediri, hingga Tegal.
Barang bukti yang disita cukup banyak: printer kartu identitas, blanko KTP kosong, laptop, ponsel, stempel sekolah dan instansi, puluhan dokumen pendidikan palsu, puluhan SIM card, material pembuatan KTP palsu, serta uang tunai Rp290 juta yang diduga hasil praktik ilegal.
Para tersangka dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap akta autentik, Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Tak hanya itu, Kombes Luthfie menegaskan, kasus ini masih dalam penyidikan intensif. Kami terus kembangkan untuk membongkar jaringan lebih luas,” Pungkasnya, ( Atk )
Editor : Redaksi zonaperistiwa