Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

zonaperistiwa.com

KOTA PROBOLINGGO, zonaperistiwa.com  – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang akan masuk ke wilayah Probolinggo. 
‎
‎Dalam kasus ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka yang juga anak buah kapal (ABK).
‎
‎Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut.
‎
‎“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan ABK,” kata Rico, Senin (04/05/2026).
‎
‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengangkut 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo.
‎
‎Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini.
‎
‎Satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal untuk mengelabui petugas.
‎
‎“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” tegasnya.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
‎
‎"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," terang AKBP Rico.
‎
‎Kapolres Probolinggo Kota juga menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem. 
‎
‎Willy.K

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru