Zonaperistiwa Surabaya - Dilema antara pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan sektor pariwisata menjadi sorotan di Kabupaten Lumajang. Di satu sisi, potensi wisata berbasis tradisi lokal terus dikembangkan. Namun di sisi lain, keterlibatan masyarakat adat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dinilai masih minim.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa budaya lokal berisiko kehilangan makna sosialnya. Tradisi yang seharusnya menjadi identitas dan warisan leluhur, perlahan berubah menjadi sekadar komoditas ekonomi demi menarik wisatawan.
Baca juga: Launching APPI.com, Hadirkan Ruang Aspirasi Masyarakat Lewat Jurnalisme Warga
Tak hanya itu, peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selama ini digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi desa juga turut menjadi perhatian. Di sejumlah wilayah, pembentukan BUMDes dinilai lebih didorong oleh kebijakan administratif daripada kebutuhan riil masyarakat.
Dalam konteks desa adat, situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius. Tanah adat dan ruang komunal yang memiliki nilai sosial dan kultural tinggi dikhawatirkan berubah fungsi menjadi unit bisnis tanpa melalui persetujuan adat yang adil dan partisipatif.
Lia Istifhama menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat tidak boleh dilepaskan dari akar budaya dan pengetahuan lokal.
Baca juga: Anniversary ke-39, Swiss-Belhotel International Gelar CSR untuk Anak-anak YPKI Surabaya
“Pemberdayaan sejati harus berbasis pada pengetahuan lokal. Jika tidak, yang terjadi justru ketergantungan baru, bukan kemandirian,” ujarnya.
Lia juga menekankan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat sebagai solusi strategis. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjadi jembatan antara pengakuan hukum dengan implementasi nyata di lapangan.
Perda Masyarakat Adat diharapkan tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar menjamin perlindungan hak atas tanah adat, memperkuat kelembagaan adat, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Baca juga: HNN Genap 10 Tahun, Ustadz Hasan Basri Fuk Ingatkan Pers tentang Amanah Informasi
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong model pemberdayaan ekonomi yang berbasis kearifan lokal, sehingga masyarakat adat tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan subjek utama yang menentukan arah masa depannya.
Dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, pembangunan di Jawa Timur diharapkan dapat berjalan selaras dengan pelestarian budaya serta kesejahteraan masyarakat adat.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa