Operasi Pekat Polres Batu Sita Bahan Peledak Amankan 2 Orang Pembuat Mercon ‎

zonaperistiwa.com

‎​BATU , zonaperistiwa.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan pembuatan bahan peledak ilegal (bahan petasan) di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
‎
‎Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang pemuda berinisial S (21) dan GD (20) pada Kamis (26/2/2026) dini hari.
‎
‎​Hal itu dibenarkan oleh Ps. Kasihumas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, saat dikomfirmasi awak media di Mapolres Batu, Polda Jatim, Sabtu (28/2/26).
‎
‎"Benar, petugas telah mengamankan dua terduga pelaku di Dusun Temurejo, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon," ujar Iptu Huda.
‎
‎Menurut Iptu Huda mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi melalui Operasi Pekat 2026.
‎
‎​"Keduanya diduga kuat melakukan aktivitas tanpa hak mulai dari membuat, menyimpan, hingga memperjualbelikan bahan peledak jenis serbuk mercon," ujar Iptu Huda
‎
‎Ps.Kasi Humas Polres Batu menerangkan pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam dan strategi undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh petugas. 
‎
‎"Tim Resmob melakukan komunikasi melalui pesan singkat (WhatsApp) berpura - pura memesan bahan mercon siap pakai kepada pelaku dengan harga Rp35.000 per ons," jelas Iptu Huda.
‎
‎​Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. 
‎
‎Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang digunakan sebagai lokasi produksi, Polisi menemukan berbagai bahan baku kimia berbahaya dan peralatan pembuatan petasan.
‎
‎​Barang Bukti yang Disita
‎​Dari lokasi kejadian, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,5 kg obat mercon siap pakai (dalam toples), 6 ons mercon jadi.
‎​
‎Selain itu Polisi juga menyita bahan baku kimia berupa belerang, bensoat, dan aluminium foil dan peralatan produksi berupa timbangan digital, papan kayu, ayakan, sendok plastik, skop, dan gelas ukur.
‎
‎Keduanya tersangka terancam Pasal 306 KUHP (atau sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951) terkait kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak.
‎
‎​Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak karena sangat berisiko bagi keselamatan jiwa.
‎
‎ "Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu tetap kondusif," tutupnya. 
‎
‎Willy.K

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru