MAKI Jatim Laporkan Dugaan Narasi Fitnah Akun TikTok, Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

Reporter : zonaperistiwa

Zonaperistiwa Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur melaporkan dugaan penyebaran narasi fitnah melalui akun TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik institusi Polri. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Perwakilan Kuasa Hukum maki Zahdi menegaskan, sebagai warga negara yang baik, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital dari narasi yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan.

Baca juga: Launching APPI.com, Hadirkan Ruang Aspirasi Masyarakat Lewat Jurnalisme Warga

“Kami menganggap narasi yang dibuat akun tersebut berbasis asumsi dan tidak disertai bukti yang kuat.

Jangan sampai hal seperti ini dibumikan di dunia digital tanpa dasar fakta dan data, karena bisa memicu konflik sosial maupun konflik kepentingan,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan narasi yang beredar tersebut dinilai sangat mencemarkan institusi Polri, khususnya di wilayah Gondanglegi. Oleh karena itu, langkah pelaporan ditempuh sebagai bentuk klarifikasi dan penegakan hukum.

Laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh pihak SPKT Polda Jatim. Setelah dilakukan koordinasi dan permohonan arahan kepada pimpinan, direkomendasikan agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Propam Polda Jatim turun langsung melakukan klarifikasi serta evaluasi mendalam di tingkat Polres dan Polsek terkait.

Baca juga: Anniversary ke-39, Swiss-Belhotel International Gelar CSR untuk Anak-anak YPKI Surabaya

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bahwa konten akun TikTok tersebut terbukti berbasis fitnah dan hoaks, maka akan muncul rekomendasi lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pelapor juga menyinggung soal regulasi yang berlaku, bahwa dalam Undang-Undang terbaru masyarakat atau lembaga memiliki batasan dalam mekanisme pelaporan, sehingga langkah yang diambil tetap mengikuti prosedur dan arahan pimpinan.

Sementara itu, Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, pernyataannya, pelapor mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi di media sosial yang hanya berbasis asumsi.

Baca juga: HNN Genap 10 Tahun, Ustadz Hasan Basri Fuk Ingatkan Pers tentang Amanah Informasi

“Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya pada akun-akun TikTok yang menyampaikan tuduhan tanpa fakta dan data yang jelas.

Mari kita jaga kondusivitas dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya menjelang waktu Magrib.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru