3 Tersangka Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Ditangkap Satreskoba KP3, Amankan Barang Bukti 11,09 gram
Surabaya, zonaperistiwa.com — Kembali Peredaran narkotika jenis sabu Digagalkan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tiga pria yang diduga kuat Sebagai pengedar diringkus saat Transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, 15/02/26
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adek Agus Putrawan melalui Iptu Suroto mengungkapkan dari tangan Para tersangka, polisi menyita puluhan Paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram dalam plastik klip yang sudah Siap edar kepada pembeli.
“Masih IPTU Suroto mengatakan bahwa Pengungkapan ini menjadi bukti Keseriusan Polri dalam memutus mata Rantai peredaran gelap narkoba di Wilayah hukum Polres pelabuhan Tanjung Perak ( KP3 ) yang kerap menjadi Jalur strategis distribusi barang Terlarang,” Ujarnya pada Senin 16/02/26 Kemarin
Sedangkan Iptu Suroto menjelaskan Bahwa penangkapan dari tiga pelaku Dilakukan sekitar pukul 01.00 Wib, Masing-masing tersangka berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan Saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya, mereka tengah Menunggu pembeli sambil menyimpan Barang bukti ( BB ) yang disimpan di Dalam helm yang dibawanya
“Imbu Suroto menegaskan bahwa dari Lokasi tersebut, Polisi menemukan 37 Poket sabu yang dikemas dalam plastik Klip kecil, selain itu turut diamankan Uang tunai hasil penjualan, dua unit Telepon genggam yang digunakan untuk Komunikasi dan transaksi, sebuah helm Merah, serta dompet hitam,” Jelas Beliaunya
Menambahkan Iptu Suroto Menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan awal, para tersangka Mengaku telah enam kali menerima Pasokan sabu dari seorang pemasok yang berinisial M.A yang kini dalam Pengejaran Satreskoba polres KP3 serta Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ Lanjutnya Ketiga pelaku memiliki pola yang terorganisir mereka bersiaga di Lokasi yang sama sejak pukul 17.00 Hingga menjelang pagi, ketika pembeli Datang, transaksi dilakukan langsung Bahkan para tersangka juga Menyediakan tempat bagi pembeli yang Ingin menggunakan sabu di lokasi,” Tegas IPTU Suroto
Dalam kesempatan IPTU Suroto Merincikan barang bukti ( BB ) tersebut Sekitar 47 poket sabu yang terakhir Diterima, delapan poket telah berhasil Terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 Juta, sementara dua poket lainnya Dikonsumsi bersama oleh ketiga para Tersangka.
“Menurutnya bahwa sebagai imbalan, Mereka menerima upah sebesar Rp 75 Ribu setiap kali berhasil transaksi Mengedarkan sabu, ditambah uang Konsumsi harian serta bonus sabu untuk Dipakai sendiri, skema ini menunjukkan Adanya jaringan yang memanfaatkan Pemakai sekaligus pengedar dalam satu Mata rantai peredaran,” Tutupnya
Willy.K
Editor : Redaksi zonaperistiwa