Polsek Sukomanunggal Berhasil Mengungkap Kasus Begal Bersenjata Tajam Di Jalan Raya Satelit Utara Surabaya

zonaperistiwa.com

 

Zonaperistiwa || Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Surabaya.

Baca juga: KUNJUNGAN KE RUTAN KELAS I SURABAYA MAKIN PRAKTIS, ANTREAN BISA DIAMBIL LEWAT APLIKASI RUSABAYA

Seorang pria berinisial BAYU WICAKSONO (29) diamankan atas dugaan terlibat aksi begal bersenjata tajam di Jalan Raya Satelit Utara, Surabaya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/03/I/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 7 Januari 2026.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi kejahatan dilakukan secara berkelompok, di mana tersangka Bayu Wicaksono berperan bersama dua rekannya berinisial Rosulan dan Ulum. 

Saat kejadian, para pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan menyasar korban di lokasi kejadian.

Baca juga: Doa Bersama Mengenang Empat Hari Wafatnya Almarhumah Ibu Aniyah Binti Almarhum Bapak Kunasan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pisau penghabisan, celana warna hitam, jaket warna hitam, serta satu lembar nota pembelian emas milik korban.

Polisi mengungkapkan, tersangka Bayu Wicaksono berperan sebagai pengipas, yakni menghalangi korban agar tidak dapat melakukan pengejaran. 

Sementara tersangka lain bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Baca juga: Jama’ah Fastabiqul Khoirot dan Warga Petemon Timur Gelar Acara Penuh Berkah Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Tersangka Bayu Wicaksono ditangkap di wilayah Tambak Mayor Selatan, Surabaya, setelah sebelumnya dua tersangka lain diamankan oleh Polsek Asemrowo.

Saat ini, tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar. ( Atk )
 

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru