Ketua MAPPI: Penilai Bekerja Profesional, Bukan Pengambil Keputusan

Reporter : Redaksi zonaperistiwa

Zonaperistiwa Jakarta — Ketua Umum DPN MAPPI Budi Prasodjo menegaskan bahwa penilai bekerja dalam koridor profesional dan tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Menurut Budi, tugas penilai hanyalah memberikan pendapat nilai berdasarkan data resmi dan regulasi yang berlaku. Penilai tidak menentukan siapa pemilik tanah, luas tanah, maupun besaran akhir pembayaran ganti kerugian.

Baca juga: Launching APPI.com, Hadirkan Ruang Aspirasi Masyarakat Lewat Jurnalisme Warga

Baca juga: Anniversary ke-39, Swiss-Belhotel International Gelar CSR untuk Anak-anak YPKI Surabaya

Ia menilai penarikan penilai ke ranah pidana akibat perbedaan nilai merupakan kekeliruan dalam memahami fungsi profesi. “Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan respons pertama terhadap perbedaan pendapat profesional,” ujarnya.

Baca juga: HNN Genap 10 Tahun, Ustadz Hasan Basri Fuk Ingatkan Pers tentang Amanah Informasi

MAPPI berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses hukum secara proporsional dan berorientasi pada keadilan substantif.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru