Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 30 Miliar

zonaperistiwa.com

 


Zonaperistiwa || NGAWI - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Cina seberat 29,98 kilogram yang nilainya mencapai Rp 30 miliar.

Baca juga: Respon Cepat Call Center 110 Polres Ngawi, Kebakaran Lahan di Bukit Gogor Sine Berhasil Dipadamkan

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa  pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

"Ada laporan masyarakat di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, terdapat truk yang  mencurigakan yang diduga membawa narkotika," jelas AKP Marji, Jumat (2/1/26).

Mendapati laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo bersama anak buahnya segera bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. 

Baca juga: Hari Bhayangkara ke - 80, Polres Ngawi Bangun Sumur Bor Presisi untuk Masyarakat di Bringin

Hasilnya, ditemukan dua karung berisi sabu dalam bak truk, sedangkan satu karung berada di bawah di samping truk.

“Tiga karung berisikan sabu tersebut ditemukan dalam bak truk, yang satu karung berada di luar, dugaannya satu karung berisi sabu itu jatuh, lalu sopir panik kemudian melarikan diri," ungkap AKP Marji Wibowo.

AKP Marji menerangkan, sabu yang diduga berasal dari Cina ditengarai hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur. 

Baca juga: Polres Ngawi Salurkan 500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Bringin

Kini hasil ungkap pada pada Sabtu (28/8/2025) itu dilimpahkan ke Polda Jatim untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Saat ini kasus sedang ditangani oleh Polda Jatim," tutupnya. (Atk)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru