Satreskoba Polres Jombang Berhasil Gagalkan Budidaya dan Peredaran Bibit Ganja , Sekaligus Memberantas Penyalagunaannya

zonaperistiwa.com

Satreskoba Polres Jombang Berhasil Gagalkan Budidaya dan Peredaran Bibit Ganja , Sekaligus Memberantas Penyalagunaannya
‎
‎ Jombang, zonaperistiwa.com - Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Jombang Polda Jawa Timur, mengungkap Suatu praktik budidaya ganja skala Rumahan yang disamarkan layaknya Greenhouse di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin 15/12/25
‎
‎Dalam penggerebekan tersebut, petugas Berhasil menyita ratusan batang Tanaman ganja beserta ganja kering siap Edar dengan total berat mencapai sekitar 5,3 kilogram, sedangkan seluruh Tanaman yang ditemukan tumbuh di Dalam rumah kontrakan yang telah Dimodifikasi khusus untuk kegiatan ilegal Tersebut.
‎
‎Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Mengungkapkan bahwa rumah Kontrakan yang menjadi lokasi budidaya Memiliki tiga kamar. Dua kamar di Antaranya disulap menjadi ruang tanam Ganja, lengkap dengan pengaturan Khusus untuk menunjang pertumbuhan Tanaman terlarang itu.
‎
‎"Masih  AKBP Ardi Kurniawan Menegaskan bahwa rumah ini Dimodifikasi secara khusus. Selain kamar, Dapur dan kebun belakang juga Dimanfaatkan untuk menanam Ganja,” Jelasnya saat konferensi pers, Senin 15/12/25
‎
‎Dalam operasi tersebut, anggota Satreskoba Polres Jombang, berhasil Mengamankan dua orang tersangka Terduga pelaku berinisial R (43) tahun Asal Surabaya yang diduga kuat sebagai Pengelola budidaya ganja tersebut dan yang satunya asal Diwek,Jombang
‎
‎"  Imbu beliaunya mengatakan bahwa Selain ratusan batang ganja yang masih Ditanam, polisi juga menemukan ganja Kering siap edar, serta sejumlah ganja yang masih direndam di dalam toples, Seluruh barang bukti ( BB ) tersebut Menunjukkan bahwa aktivitas budidaya Telah berjalan cukup sistematis." Terang Ardi
‎
‎Berdasarkan pengakuan awal, tersangka Berinisial R menyebut baru 1 kali Melakukan panen, namun polisi Menjelaskan keterangan tersebut masih Akan didalami lebih lanjut untuk Mengungkap kemungkinan keterlibatan Pihak lain.
‎
‎AKBP Ardi menambahkan, Pengungkapan kasus ini merupakan hasil Pengembangan dari perkara Sebelumnya, terkait pembelian bibit atau Biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek.
‎
‎Kasus ini berawal dari pengembangan. Pelaku sebelumnya diketahui membeli Bibit ganja di wilayah Diwek,jombang” Tegas Beliaunya
‎
‎Ratusan batang pohon ganja beserta Seluruh barang bukti ( BB ) kemudian Diangkut ke Mapolres Jombang Menggunakan dua unit truk untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Saat ini, tersangka bersama seluruh Barang bukti ( BB ) yang telah diamankan Oleh petugas akan diproses hukum dan Tersangka Dijerat dengan pasal sesuai Undang - Undang Narkotika.,” pungkas AKBP Ardi
‎ 
‎Willy.K

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru