Dua Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan , Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya

zonaperistiwa.com


‎Tanjung Perak, zonaperistiwa.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil ungkap kasus penipuan dan  penggelapan sepeda motor di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Rabu, 26/11/25
‎
‎Dua orang pelaku warga Surabaya yang  Berinisial DR (19) dan ME (22) yang Berhasil diringkus satreskrim Polsek Kenjeran
‎
‎Kasus ini berawal ketika korban, didatangi pelaku utama yang Berinisial DR yang meminjam sepeda motor Miliknya dengan alasan ingin Menjemput pacarnya ( Modus ) namun setelah sepeda motor diberikan kepada pelaku, Korban menghubungi Pelaku, namun Hp Pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Sehingga korban berinisiatif melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran Surabaya
‎
‎Dari hasil penyelidikan hingga pada 23 November 2025 korban masih bersama Anggota Reskrim Polsek Kenjeran dan Telah menemukan keberadaan kedua Pelaku di rumahnya masing - Masing , kini kedua pelaku diamankan tanpa ada Perlawanan dan mengakui Perbuatannya.
‎
‎Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto Menegaskan bahwa motor hasil Kejahatan tersebut telah dijual oleh Kedua pelaku.
‎
‎“Sementara Pelaku menjual sepeda Motor tersebut kepada seseorang yang Tidak dikenal di kawasan Sidoyoso Seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil kejahatan Kemudian dihabiskan untuk pesta miras, Membeli narkoba jenis sabu, serta Bermain judi online,” Terang Iptu Suroto.
‎
‎Iptu Suroto menambahkan bahwa diantara kedua Pelaku yang berinisial, ME yang merupakan residivis kasus narkoba Pada Tahun 2023, mengaku menerima Bagian Sebesar Rp 200 ribu yang juga Telah habis Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
‎
‎Iptu Suroto menegaskan bahwa pihaknya Masih melakukan pengembangan untuk Memastikan apakah ada pelaku lainnya  yang terlibat dalam kasus ini
‎
‎“Unit Reskrim Polsek Kenjeran terus mendalami jaringan ataupun Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) lain yang Mungkin berhubungan dengan kedua Pelaku,  kami berkomitmen memberikan Rasa aman kepada masyarakat,”Ujar Iptu Suroto.
‎
‎Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako polsek Kenjeran untuk menjalani Penyelidikan dan Pengembangan serta proses hukum Lebih lanjut, Keduanya Dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan.
‎
‎( Willy. K )

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru