2 Tersangka Ayah dan Anak Pencuri Lampu, Diamankan Tim Jatanras Polrestabes Surabaya

zonaperistiwa.com

Surabaya, zonaperistiwa.com – Mengenai  Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya Terkuak,  Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua Pelaku yang ternyata merupakan satu Keluarga yaitu (ayah dan anak), Mereka Diduga menjadi dalang hilangnya Puluhan lampu hias yang mempercantik Kawasan wisata kota lama surabaya

‎Wakapolrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., Menjelaskan bahwa aksi pencurian ini Telah berlangsung sejak Juni 2025. Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku Berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama.

‎"Masih Beliaunya mengatakan bahwa, Hilangnya 77 lampu tempel tersebut  Berawal diketahui melalui rekaman  CCTV, Dalam video tersebut terlihat jelas Seorang pria mengenakan kaos biru Mengendarai motor Honda PCX Berwarna putih tersorot Camera CCTV Saat beraksi mencuri lampu pada malam Hari" Ungkap Kompol Rahmad

‎Sudah jelas dan bisa menjadi bukti Bahwa rekaman video CCTV tersebut bisa Menjerat hukum,  tak lama akhirnya tim Jatanras melakukan penyelidikan yang Mendalam sehingga berhasil Mengidentifikasi dan menangkap dua (2) Pelaku

‎Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, yang lebih ironis lagi bahwa Hubungan keduanya adalah Ayah dan Anak kandung yang tinggal satu rumah ( Atap )

‎"Imbu Kompol Rahmad menjelaskan Bahwa Barang bukti ( BB ) yang turut Diamankan Penyidik adalah satu unit Hardisk berisi rekaman video CCTV saat Pelaku beraksi Mencuri lampu tersebut, Sembari mengenakan kaos putih." Ujar Beliaunya

‎Kompol Rahmad Aji menyebutkan saat di Interogasi penyidik tujuan pelaku Melakukan pencurian tersebut adalah Murni untuk memenuhi kebutuhan Ekonomi.( Buat Makan ) dan Barang Bukti ( BB ) Lampu yang dicuri dibongkar Terlebih dahulu bagian per bagiannya Secara terpisah lalu dijual

‎“Motif pelaku ekonomi, hasil Penjualannya masih didalami, sementara Untuk satu unit lampu, diperkirakan Pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 135.000,- Seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” Terangnya

‎Dari pendalaman penyelidikan, polisi Baru menemukan 15 unit lampu yang Berhasil dijual oleh tersangka,sisanya Masih tahap proses pengembangan.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian Dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman Maksimal (7) tujuh tahun penjara.

‎Polrestabes Surabaya juga memastikan dan masih terus melakukan penyelidikan Tentang kasus ini, di khawatirkan  Kemungkinan adanya pihak lain yang Terlibat dalam Jaringan penjualan lampu Curian tersebut" Tutupnya

‎( Willy. K )

‎

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru