Zonaperistiwa Surabaya – bersama Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, dan III, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar kegiatan Pekan Lelang Serentak 2025 yang dipusatkan di Kanwil DJP Jawa Timur II.
Kegiatan yang berlangsung selama sepekan, mulai 6 hingga 10 Oktober 2025 ini, bertujuan memperluas akses dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan lelang negara.
Baca juga: Menteri Keuangan Resmikan KPP Pratama Surabaya Genteng
Pelaksanaan lelang tahun ini melibatkan berbagai unit eselon I Kemenkeu di wilayah Jawa Timur, antara lain 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, 9 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III, serta 3 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Sebanyak 69 aset dilelang secara daring melalui situs resmi lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. Dari jumlah tersebut, 66 aset merupakan hasil eksekusi pajak dengan total nilai limit mencapai Rp11,2 miliar, sedangkan 3 aset non-eksekusi pajak berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dengan nilai limit sekitar Rp195 juta.
Jenis aset yang dilelang cukup beragam, mulai dari kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, hingga mesin dan peralatan lainnya.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi “Kemenkeu Satu” dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
“Lelang serentak ini menjadi langkah nyata sinergi Kemenkeu Satu untuk memperkuat penerimaan negara. Kami berharap dari 69 lot aset yang dilelang, seluruhnya dapat terjual dengan nilai terbaik, sekaligus berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak dari sektor penagihan,” ujarnya.
Penjualan barang sitaan ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai pada tahap penyitaan, DJP terlebih dahulu melakukan upaya persuasif terhadap wajib pajak yang menunggak.
Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang secara terbuka melalui laman resmi lelang.go.id, sekaligus memperoleh informasi lengkap mengenai dasar hukum pelaksanaan penagihan dan ketentuan lelang negara.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa