Rugikan Bank BUMN Rp7,9 Miliar, Komisaris PT DJA Resmi Jadi Tersangka

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja pada salah satu Bank BUMN. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 orang saksi dan menemukan bukti yang cukup, sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka MK langsung ditahan dan dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tiga Tersangka Tahanan Kota

Modus Kasus

Kasus ini bermula pada 19 Desember 2011, ketika MK selaku Persero Komanditer CV DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp30 miliar ke salah satu Bank BUMN untuk keperluan perdagangan batu bara. Dalam pengajuan tersebut, MK menjaminkan:

6 aset tetap berupa tanah dan bangunan,

4 piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar,

serta 2 jaminan pribadi (personal guarantee).

Dalam prosesnya, AF, selaku Account Officer (AO) Bank BUMN, membuat laporan hasil kelayakan (LHK) dan analisa fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut. Atas arahan AF, MK kemudian mendirikan PT DJA agar dapat mengajukan fasilitas pembiayaan korporasi. Permohonan kembali diajukan melalui AF tanpa dilakukan LHK dan analisa ulang.

Pada 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar. Namun, pencairan dana dilakukan menggunakan kontrak dan invoice fiktif dari para pembeli. Dana yang seharusnya digunakan untuk perdagangan batu bara justru dipakai MK untuk melunasi utang pribadi.

Kerugian Negara Rp7,9 Miliar

Ketika jatuh tempo, MK beberapa kali mengajukan penundaan pembayaran dengan dukungan analisa fiktif dari AF. Namun, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan kolektibilitas 5 (Coll 5) dan fasilitas pembiayaan dihapus buku (write off) oleh Bank BUMN.

Meski keenam aset jaminan telah dilikuidasi, hasilnya tidak mampu menutupi kerugian. Akibat perbuatan MK dan AF, negara melalui Bank BUMN menderita kerugian sekitar Rp7,9 miliar.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari penyidikan, hingga hari ini penyidik telah menerima uang titipan dari MK sebesar Rp1,5 miliar. Sesuai Pasal 39 KUHAP, uang tersebut disita sebagai barang bukti untuk proses persidangan.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru