Korban Pelecehan Di Bawah Umur Oleh Ayah Kandungnya Yang Merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kabupaten Probolinggo

Reporter : zonaperistiwa

Zonaperistiwa || Probolinggo – Kondisi psikis AA, korban pelecehan dibawah umur oleh ayah kandungnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Balai Kesehatan Pelabuhan Kelas I Probolinggo, semakin memburuk. AA mengalami trauma berat, ketakutan ekstrem, dan penolakan terhadap interaksi sosial.

Menurut pengakuan nenek korban, AA tampak histeris saat dijemput dari sekolah. Ia mengaku dipanggil guru setelah pesan WhatsApp dari ayahnya, yang dikirim Senin malam 28 Juli 2025, diverifikasi dan ditindaklanjuti pihak sekolah pada Rabu 30 Juli 2025.

Baca juga: DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, ibu korban membawa AA untuk kontrol ke Dr. Novita, psikolog dari Puspaga, dan menyarankan agar AA segera dirujuk ke poli jiwa RSUD dr. Moh. Saleh Probolinggo karena kondisi emosionalnya tidak stabil.

“Belum ada diagnosis resmi, namun AA dinilai mengalami kelelahan emosional dan mulai menolak berinteraksi sosial,” jelasnya.

Proses rujukan masih menunggu surat keterangan resmi dari Dinas Sosial Kota Probolinggo yang harus ditandatangani oleh kepala dinas.

Baca juga: Kapolda Jawa Timur Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

Untuk melindungi kesehatan mental AA, keluarga memutuskan untuk menerapkan metode homeschooling. Keputusan ini telah disetujui oleh pihak sekolah.

“Kami tidak ingin AA semakin tertekan. Ayahnya bukan hanya melakukan pelecehan, tapi juga menyebarkan aib anak kami di sekolah,” ujar ibunya.

Sekretaris Jenderal Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, menyampaikan keprihatinannya atas lambatnya penanganan kasus ini oleh Polresta Probolinggo.

Baca juga: Polda Jatim Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Siapkan Dapur Lapangan hingga Tim Trauma Healing

“Kami sangat prihatin. Lambatnya proses hukum memberi ruang bagi pelaku untuk terus mengintervensi korban, bahkan secara psikologis,” tegas Rizal.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas demi perlindungan korban dan keadilan hukum.( Atk )

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru