Kades Entalsewu dan Ketua BPD Ditahan Kejari Sidoarjo Diduga Korupsi Dana Pengembang 

Reporter : Biro Sidoarjo

Zonaperistiwa Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kades Entalsewu, Buduran yakni Sukriwanto dan Ketua BPD, Asrudin sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 milyar yang berasal dari pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama sebagai bentuk kompensasi atas pelepasan tanah gogol desa pada tahun 2022.

"Dana sebesar itu (Rp 3,6 milyar) merupakan bantuan dari pengembang dan seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di desa Entalsewu," kata John Franky Yanafia Ariandi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo (21/7/25).

Baca juga: Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme

Tetapi, realitanya dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya serta tidak pernah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Padahal setiap dana yang masuk ke desa wajib dicatat dan digunakan sesuai peraturan agar transparan dan akuntabel. 

Menurut John Franky YA, sekitar Rp 2,3 milyar dari total dana justru dibagikan ke sejumlah warga serta untuk kegiatan pengurukan makam dusun Pendopo yang sisanya dimasukkan ke kas desa tanpa ada Musyawarah Desa, tanpa proses pencatatan resmi. 

Baca juga: Tim Dokkes Polresta Sidoarjo Cek Kesehatan Ratusan Santri di Tanggulangin

"Problem utamanya adalah dana itu tidak dikelola sesuai mekanisme keuangan desa. Bahkan ada indikasi dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi," tambah John Franky YA. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 8 juncto pasal 18 dalam Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi bersama pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalah gunaan wewenang. 

Baca juga: Acek Kusuma, Direktur Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) Menyoroti Temuan Ribuan Jarum Yang Di

Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih akan terus melakukan penyidikan kasus ini untuk dikembangkan serta tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan turut dimintai pertanggung jawaban dalam pengelolaan dana tersebut. (sigit)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru