Berkas P21, Lima Warga Podomoro Pelaku Judi Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

zonaperistiwa.com

Pringsewu | zonaperistiwa.com |

  • Kepolisian Resor Pringsewu telah resmi melimpahkan lima tersangka kasus perjudian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (28/5/2025). Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.

Kelima tersangka berinisial AP (39), SD (31), PO (45), RF (31), dan MG (35), semuanya warga Pekon Podomoro, ditangkap saat tengah bermain judi kartu remi jenis abok pada Sabtu dini hari, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Diikuti 3 Polres, Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Sistem e-MP dan Ketahanan Pangan di Polres Tanggamus

“Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Hari ini, para tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu,” ujar Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, dalam keteranganya mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam pelimpahan tersebut meliputi dua set kartu remi, satu meja, empat besek nasi yang digunakan untuk menyimpan uang taruhan, serta uang tunai sebesar Rp970 ribu.

Baca juga: Berkas Perkara DInyatakan Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan Pringsewu

Kelima tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Pihak kepolisian berharap proses hukum ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum, khususnya di bulan suci Ramadan.” Tandasnya.

Baca juga: M.Rangga Putra Hakim Selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi Partai Gerindra Menyembelih 5 Ekor Sapi

 

(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru