Warga Wonorejo yang Kedapatan Membawa Sabu 17,75 gram, diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

zonaperistiwa.com

Surabaya,zonaperistiwa.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Kembali meraih prestasi dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran narkoba, Seorang Pria berinisial A R H bin R (alm), 25 tahun, Warga Jln Wonorejo IV, Kelurahan Tegalsari, Kec Tegalsari Surabaya

Tersangka berhasil diringkus Setelah terbukti dalam Kegiatan Penyalagunaan dan Mengedarkan sabu dengan Total berat 17,75 gram.

Baca juga: Sosok Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto yang Selalu Humanis dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

" Masih Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengungkapkan bahwa Penangkapan berlangsung dalam dua tangkapan dan dua ( 2 ) Lokasi yang Berbeda" Ujarnya

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 15/04/25 pukul 15.00 Wib di Homestay JAVA KOS, Jl. Kedung Anyar BEI, Kecamatan Sawahan. Dari Tempat tersebut Polisi Berhasil mengamankan 71 Kantong Plastik berisi kristal Putih diduga Sabu dengan Berat total 11,35 gram Netto

Petugas juga menyita satu Unit Handphone Techno, tiga ( 3 ) bungkus Plastik klip Kosong dan satu dompet kulit Berwarna gelap

Dari hasil pengembangan Serta penyelidikan dilakukan Hingga keesokan hari pada Rabu, 16/04/25 pukul 04.00 Wib Di Lokasi / Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) kedua, yakni parkiran depan Indomaret Jln Pasar Kembang Surabaya, tim Reskoba Polrestabes Surabaya Kembali Menemukan 5 kantong plastik sabu dengan berat 6,40 gram netto.

Baca juga: Timsus Reskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pria Warga Rungkut Kedapatan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Berdasarkan Barang Bukti ( BB ) tambahan berupa satu kotak merah dan satu paket kiriman Bertuliskan pengirim “D G” dan penerima “S” dengan sistem ranjau yang ditujukan ke wilayah Batu, Pujon, Delik Madiredo, Kabupaten Malang, turut diamankan

“Imbu AKBP Suriah ( Kasat ) Total sabu yang kami amankan dari dua lokasi tersebut mencapai 17,75 gram,” tegasnya

Dari hasil interogasi, ARH mengaku Mendapatkan Barang haram tersebut dari seseorang berinisial LK, yang diketahui telah lebih dahulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses Hukum secara terpisah. Transaksi dilakukan dengan metode ranjau pada Rabu, 2/04/ 25 di depan SPBU Jln Tegalsari, Surabaya, dengan harga beli Rp700.000 per/ gram.

Baca juga: Warga Jemur Wonosari Kedapatan membawa Sabu di amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

“Menambahkan Suriah serta Menjelaskan diduga Tersangka ini mulai beraksi Mengedarkan sabu sejak 20/03/25. Ia menjual secara Eceran dengan harga Rp1.200.000 per/ gram, dan Paket kecil seharga Rp150.000,” Ungkap Beliaunya

Dari aksi ini, ARH mengantongi Keuntungan bersih antara Rp300.000 Hingga Rp800.000 per/ gram.
Kini tersangka A R H harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Lanjut Beliaunya bahwa Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana Penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkas AKBP Suriah Miftah ( Kasat ) Reskoba Polrestabes Surabaya
( Willy.K)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru