Zonaperistiwa Sidoarjo – Aksi brutal yang dilakukan oleh enam pemuda dalam keadaan mabuk mengejutkan warga Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu siang (13/4/2025). Insiden kekerasan yang terjadi di depan SD Muhammadiyah Balongbendo itu menyebabkan dua remaja menjadi korban, terjatuh dari sepeda motor, dan mengalami luka-luka setelah diserang secara mendadak oleh gerombolan pelaku yang diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian dan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, para pelaku yang diketahui berjumlah enam orang, masing-masing berinisial D.S. (24), K.P. (20), A.B. (21), A.M. (25), M.F.P. (19), dan B.D.F. (18), merupakan warga Kecamatan Balongbendo. Mereka sebelumnya berkumpul di rumah salah satu pelaku di Desa Watesari untuk mengkonsumsi minuman keras jenis arak bali secara bersama-sama.
Baca juga: Hasil Muskab PBVSI di Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi Terpilih Jadi Ketua
Usai pesta miras, pelaku A.M., yang disebut sebagai penggerak utama dalam aksi ini, mengajak rekan-rekannya untuk mencari keributan. Dengan penuh semangat dan dalam kondisi tidak sadar penuh, mereka naik motor secara beriringan dan mulai menyusuri jalanan wilayah Balongbendo. Mereka lantas memarkir kendaraan di sekitar area SPBU Wonokupang, menunggu calon korban yang bisa mereka ganggu. Target pun segera ditemukan: sepasang remaja yang tengah berkendara dari arah timur menuju barat.
Tanpa basa-basi, kelompok tersebut mulai membuntuti motor korban. Ketika sampai di depan SD Muhammadiyah, mereka langsung melancarkan aksinya. A.M. mencoba menarik pengendara perempuan, Okta Novi Tisnawati (19), dari motornya. Namun aksi tersebut gagal karena korban sempat menghindar. D.S. kemudian menendang bagian belakang motor hingga mengenai kaki Okta. Belum puas, A.B. mengayunkan batang besi ke arah kepala Wisnu Meisyadilla Putra Wardhana (19), yang mengendarai motor. Beruntung, serangan tersebut tidak mengenai sasaran. Namun akibat serangan beruntun itu, motor korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke aspal.
Wisnu terpental ke pinggir jalan, mengalami luka lecet dan memar di bagian tangan dan kaki, sementara Okta jatuh ke dalam parit di tepi jalan dan mengalami luka di bagian pinggang serta lengan. Warga yang menyaksikan kejadian langsung memberi pertolongan dan menghubungi pihak kepolisian.
Polsek Balongbendo bergerak cepat. Setelah menerima laporan masyarakat, polisi langsung menggelar penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2025/SPKT/POLSEK BALONGBENDO/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tertanggal 16 April 2025, seluruh pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebatang besi sepanjang 50 cm yang digunakan dalam penyerangan, empat unit sepeda motor milik para pelaku, lima unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta rekaman CCTV dari toko terdekat yang merekam aksi brutal tersebut.
Baca juga: Kapolda Jatim Apresiasi Polrestabes Surabaya yang Berhasil Ungkap 44,7 Kg Sabu Sabu
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 358 KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.
Wakil Kepala Polsek Balongbendo, Ipda Hadi Prasetya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Balongbendo pada Senin (28/4/2025), menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat, terlebih lagi yang dipicu oleh konsumsi alkohol ilegal.
“Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak ketertiban umum. Kami dari jajaran kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan jalanan tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang untuk premanisme di wilayah hukum kami,” tegas Ipda Hadi.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seadil-adilnya. Keluarga Okta, melalui ayahnya, menyatakan bahwa putrinya masih dalam pemulihan dan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan turut serta mengawasi pergaulan anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan alkohol maupun tindak kekerasan.
Kasus ini kini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.(Bay)
Editor : Redaksi zonaperistiwa