Surabaya,zonaperistiwa.com – Lagi - Lagi Satreskoba Polrestabes Surabaya Gercep, Kini Timsus yang telah berhasil Menangkap terduga satu tersangka Pengedar narkoba di Rumahnya Jalan Rungkut Kidul Gang 2 Kebayan RT 01 / RW 02 Kelurahan Rungkut Kidul, Kec. Rungkut ,Surabaya Rabu 09/04/25 sekitar pukul 13.00 Wib (Siang)
Tersangka inisial l G W Bin SS yang diamankan Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya yang diduga Pengedar narkotika jenis tembakau Sintetis yang jumlahnya cukup banyak dengan Berat total netto + 45,227 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat total netto + 5,49 gram.
Baca juga: Warga Jemur Wonosari Kedapatan membawa Sabu di amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya
Masing - masing Barang bukti ( BB) yang ditemukan adalah 3 (tiga) kantong plastik Klip berisikan daun, biji ganja dengan Berat netto masing – masing (+ 1,791, + 1,945, + 1,754) gram, 46 (Empat Puluh Enam) kantong plastic berisikan irisan Daun dan Batangnya
(± 0,858, ± 0,824, ± 0,897, ± 0,795, ± 0,622, ± 0,790, ± 0,883, ± 0,506, ± 0,911, ± 0,852, ± 0,741, ± 0,635, ± 0,800, ± 0,852, ± 0,746, ± 0,720, ± 0,772, ± 0,932, ± 0,805, ± 0,780, ± 0,686, ± 0,738, ± 1,253, ± 1,441, ± 3,324, ± 1,562, ± 1,645, ± 1,640, ± 1,500, ± 0,771, ± 0,632, ± 0,768, ± 0,721, ± 1,122, ± 1,378, ± 0,865, ± 0,801, ± 0,780, ± 0,835, ± 0,924, ± 0,609, ± 1,452, ± 1,606, ± 0,675, ± 0,834, ± 0,944) gram.
" Masih Kasat Reskoba AKBP Suriah Miftah Irawan,.S.H.,S.I.K.,M.H Juga Menjelaskan bahwa telah ditemukan dari tersangka 2 (dua) pak Plastic klip 1 (satu) pak kertas paper, 1 (satu) timbangan elektrik 35 (tiga puluh lima) sobekan isolasi coklat, 1 (satu) tas Kecil warna hitam, 1 (satu) tas cangklong dan 1 (satu) unit hand phone merk Oppo" Ungkap Beliaunya
Baca juga: Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Perempokan Sadis Di Surabaya
Sementara itu beliaunya juga mengatakan, saat itu anggotanya telah Melakukan penangkapan terhadap tersangka I G W dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti ( BB ) tersebut, dengan diakui milik serta berada dalam Penguasaan Tersangka.
“ Imbu Suriah ( Kasat ) Reskoba Polrestabes Surabaya Menegaskan Bahwa tersangka mendapatkan narkotika Jenis tembakau Sintentis (Gorilla) melalui Instagram dengan nama akun “J” pada Hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar Pukul 03.00 Wib ( pagi ) sewaktu ambil Barang Bukti ( BB ) Ranjauan di Jln Gubeng Kertajaya Surabaya sebanyak + 50 (Lima Puluh) gram seharga Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)" Ujarnya Senin, 28/04/2025
Lanjut beliaunya menyampaikan Pengakuan tersangka bahwa narkotika Jenis ganja didapatkan melalui Instagram dengan nama Akun “LJ” Pada Awal bulan Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wib dikirim rumah melalui jasa Expedisi LP dengan berat sebanyak + 100 gram Seharga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan maksud Tujuan membeli Untuk dijual dan diedarkan di wilayah Surabaya dan Sekitarnya
Baca juga: Sakit Hati, Pria di Surabaya Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas
“Menambahkan AKBP Suriah ( Kasat ) Bahwa saat itu tersangka membeli Narkotika jenis tembakau sintetis ( Gorila ) melalui Instagram dengan nama Akun “J” sebanyak 3 kali, sedangkan ganja Melalui Instagram dengan nama akun “LJ” Sebanyak 3 kali dan mengedarkannya Sejak bulan Januari tahun 2025 dan Mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3 .000.000,- (Tiga Juta Rupiah), “ Jelasnya
Kini tersangka I G W terjerat dan Mempertanggung jawabkan atas Perbuatanya serta dikenai pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara kurang lebih 6 Thn paling Lambat dan 20 Thn Paling Lama serta Denda maksimal Sekitar Rp 10 miliar ( Sepuluh Milliyar Rupiah )
( Willy.K)x
Editor : Kaperwil Lampung