Pelecehan di Rutan Polres Pacitan, Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Pacitan, 24 April 2025 – Seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LT resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW. Peristiwa tersebut terjadi di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan Polres Pacitan.

PW merupakan tahanan dalam kasus tindak pidana eksploitasi seksual, sementara tersangka LT yang saat itu bertugas di Polres Pacitan, melakukan perbuatan tercela sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan yang terjadi pada bulan Maret hingga 2 April 2025.

Baca juga: Polsek Asemrowo Amankan dua Residivis Dari Amukan Masa Usai Curi Motor.

Kasus ini telah memicu perhatian luas dan ditangani oleh tim Propam Polda Jawa Timur. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan kepada media, penyelidikan sudah melibatkan 13 orang saksi, terdiri dari empat tahanan, korban sendiri, dan delapan saksi lainnya dari pihak kepolisian.

Pada Rabu, 23 April 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri digelar di ruang Bidang Propam. Dalam sidang tersebut, LT dijatuhi tiga sanksi utama:

1. Dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi dan Bongkar Lokasi Sabung Ayam

2. Ditempatkan dalam penahanan khusus selama 12 hari, terhitung sejak 12 April hingga 23 April 2025.

3. Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri (PTDH).

Lebih lanjut, sejak 21 April 2025, LT juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Polres Madiun Kota Jalin Kedekatan, Sosialisasikan Aplikasi Bantuan Polisi di PSHW

Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur berdasarkan surat perintah penahanan oleh penyidik Ditreskrimum. Penanganan perkara kini dilanjutkan oleh penyidik Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru