Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Polres Pringsewu resmi menetapkan IA (13), seorang remaja putri, sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA pada Minggu malam (20/4).
Peningkatan status IA menjadi anak berhadapan hukum dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua tahap gelar perkara, yakni dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai ABH.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IA sebagai ABH dalam perkara perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu," ujar IPDA Candra saat dihubungi awak media pada Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Meski telah ditetapkan sebagai Anak Berhadpan Hukum, Candra mengungkapkan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IA yang masih berusia 13 tahun tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang lebih menekankan pada keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak.
“Pasal ini mengatur bahwa anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur lebih lanjut dalam hukum. Penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa berusia lebih dari 14 tahun atau melakukan tindak pidana yang ancamanya diatas 7 tahun dan dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan atau proses hukum atau terdapat risiko bagi keselamatan atau pengulangan tindak pidana,” bebernya.
“Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ABH namun proses hukum tetap lanjut,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, IPDA Candra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjadikan platform digital sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi yang positif.
"Marilah kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik bagi anak-anak. Jangan menyebarluaskan konten yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang remaja putri dilaporkan menjadi korban kekerasan oleh rekan sebayanya. Aksi perundungan yang diduga terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tersebut menjadi viral setelah video kejadian tersebar luas di media sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran, insiden perundungan itu terjadi pada Jumat malam (18/4) di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Dalam video yang beredar, tampak korban mengenakan baju putih dan jilbab berwarna gelap, mengalami intimidasi verbal serta kekerasan fisik secara berulang dari pelaku yang juga mengenakan kaus putih.
Meskipun korban telah berulang kali meminta maaf, pelaku tetap melanjutkan tindakan kekerasan dan intimidasi.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, pihak kepolisian langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan serangkaian investigasi, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, mulai dari korban, pelapor, hingga rekan-rekan yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku guna menggali kronologi dan motif dari tindakan perundungan yang dilakukan.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung