Polisi Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Permukiman Wonocolo Surabaya

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa || SURABAYA - Komitmen Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan warga Kota Surabaya terus dibuktikan.

Kali ini melalui Polsek Wonocolo yang merupakan jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jatim, berhasil mengungkap dan mengamankan komplotan pencurian motor ( Curanmor).

Baca juga: Audiensi dengan Aremania, Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Laga Arema FC di Kanjuruhan

Satu per satu komplotan maling motor yang menyatroni permukiman elit kawasan Jalan Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya itu berhasil ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo.

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Haryoko Widhi mengatakan komplotan maling motor ini selalu berlagak sebagai anak jalanan atau pengamen berjalan kaki menyusuri permukiman warga. 

"Dua tersangka yang kami amankan adalah AS dan MS yang merupakan residivis karena terhitung Tiga kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian motor," ujar Kompol Haryoko, Sabtu (15/3).

Tersangka MS eksekutor pencurian motor berhasil ditangkap anggota kepolisian yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, AKP Kusmianto.

Pemuda itu ditangkap menyusul seorang temannya tersangka AS yang lebih dulu dibekuk Anggota Satreskoba Polres Blitar. 

"Tersangka AS lebih dulu berhasil ditangkap oleh Anggota Satreskoba Polres Blitar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Kompol Haryoko.

Baca juga: Polwan Polresta Sidoarjo Bripda Gaby, Ukir Prestasi di Piala Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Tersangka MS berhasil ditangkap karena proses penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonocolo atas laporan kepolisian yang dibuat korban pada Bulan Agustus 2025 silam. 

Mantan Kasihumas Porestabes Surabaya ini menjelaskan, terhadap tersangka AS, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Wonocolo sudah melakukan pemeriksaan di Polres Blitar dimana AS ditahan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan juga pada AS di sana (Polres Blitar) dan benar satu komplotan," ujarnya di Aula Mapolsek Wonocolo.

Hasil pemerikasaan, komplotan curanmor ini telah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Polda Jatim bersama BRI Regional Jawa Timur Perkuat Sinergi untuk Keamanan Perbankan dan Pelayanan Publik

"TKP-nya ada 6 lokasi. Pernah ditahan di Polsek Wonocolo kasus curanmor tahun 2020 dan 2022," kata Kompol Haryoko.

Masih kata Kompol Haryoko, aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka berdasarkan pesanan dari seorang penadah yang selalu ditemuinya secara cash on delivery (COD) di kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya. 

"Mereka jalan kaki selama hunting, MS yang mengambil langsung. Yang satunya AS mengawasi," pungkasnya. (Atk)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru