Billy Handiwiyanto Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya Sidang perkara, Ivan Sugiamto terdakwa perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Pengacaranya, Billy Handiwiyanto menyebut bahwa dakwaan jaksa kabur karena tidak menguraikan secara cermat dan lengkap perbuatan terdakwa sebagaimana pasal yang didakwakan.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, di dalam surat dakwaan tidak diuraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN. Di dalam dakwaan, hanya disebutkan bahwa Ivan menyuruh bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan apa yang akan dilakukan pria 38 tahun itu apabila EN tidak menuruti kemauannya.

"Anak EN bersedia sujud dan menggonggong atas permintaan saksi Ira Maria dan Wardanto sebagai orangtua kandung EN," kata Billy saat membacakan nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/02/25).

Selain itu, jaksa penuntut umum juga tidak menguraikan kekerasan atau ancaman kekerasan oleh Ivan terhadap Ira dan Wardanto sehingga menyuruh anaknya bersujud dan menggonggong. Billy juga menyatakan bahwa Ivan telah menandatangani surat perdamaian dengan kedua orangtua EN tersebut. Hingga kini surat itu, menurut Billy, tidak pernah dicabut oleh Ira maupun Wardanto.

Karena itu, Billy menganggap bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat formil. Dalam eksepsinya, Ivan meminta majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. "Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Billy.

Ivan sebelumnya didakwa merundung siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN dengan menyuruhnya menggonggong seperti anjing. Pria yang akrab disapa papa pudel itu juga menyebut anjing kepada seorang guru sekolah tersebut, Lasarus Setyo Pamungkas. Lasarus lantas melaporkan Ivan ke Polrestabes Surabaya dan kini disidangkan. (Red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru