Diduga Dunia Pendidikan di Blega, Bangkalan Madura sedang berduka

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa || Bangkalan,- Oknum-oknum tak berperikemanusiaan yang merusak Marwah pendidikan dan masa depan bangsa Indonesia tersebut menjadi bukti bahwa jomplangnya akhlak dan moral pendidik bangsa saat ini.

Ditengah Viralnya Oknum Guru SMP yang cabuli muridnya, ada juga Oknum ASN Guru SD yang juga bertempat di kecamatan Blega, diduga menceraikan istrinya dengan metode ghoib (kilat) dan tidak memberi nafkah yang harus diberikan.

Baca juga: Turnamen Persahabatan Sepak Bola Legend Antar Pemda Bangkalan FC Vs Putra Samudra FC Tanjung Bumi

Jalur hukum yang harus di tempuh untuk mencari keadilan, Perjuangan seorang perempuan untuk Mendapatkan haknya paskah perceraiannya yang di duga keras banyak kejanggalan dalam permohonan pengajuan cerai. 

Awak media mencoba konfirmasi S.A jumat (7/2/2024) saat keluar dari Ruangan Bareskrim Polres Bangkalan untuk melaporkan suaminya.

Paskah di mintai keterangan penyidik hampir 3 jam Terkait laporan  

adanya kejanggalan dalam proses pengajuan permohonan gugatan cerai terhadap dirinya, yang begitu cepat dan Aduan Terkait nafkah yang tak dipenuhi.

Di duga keras banyak pemalsuan pengaburan data, seperti alamat tidak sesuai baik di akta cerai, salinan putusan, salinan penetapan, tidak adanya rekom dari atasannya sebagai ASN dan beberapa aduan lainnya yang belum bisa disebutkan.

Yang lebih menyakitkan dalam keterangan putusan tersebut, Pihak suami (pria) tidak mengakui anaknya yang baru di lahirkan 3 bulan.

Bahkan setelah viral banyak netizen mengutuk keras hal tersebut dan mengirim banyak komentar di akun medsos terkait kasus tersebut.

"kok begitu teganya,"

"Harusnya Proses Cerai ASN itu susah minta ampun kalau kayak gitu patut dipertanyakan alurnya,"

"Saya ASN, dulu pernah cerai, prosesnya panjang namun saya ikuti dan Alhamdulillah lancar. Kalau kasus ibu ini kayaknya banyak kejanggalan," 

Ditemukan dugaan-dugaan adanya permainan antara pengacara dan Hakimnya untuk memuluskan pengajuan permohonan cerai nya cepat di putus.

Perlu diketahui bahwa Pengajuan permohonan cerai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mudah dan banyak prosesnya yang mana harus memiliki keterangan Rekomendasi dari kepala sekolah atau selaku atasan di mana oknum ASN guru tersebut mengajar, Harus mempunyai rekomendasi dari direktorat Dinas Pendidikan. 

 S.A meminta Awak media terus membantu mengawalnya hingga tuntas Dengan menunjukan Bukti tanda terima, laporan pengaduan masyarakat Nomor STTLPM/82/SATRESKRIM/M/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN.

Dalam laporan pengaduan tersebut menjelaskan ada beberapa kejanggalan dalam dokumen tersebut Di mana alamat pelapor tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Pekerjaan terlapor tidak sesuai Serta keterangan tidak ada anak sedangkan dalam pernikahan telah lahir seorang putra yang telah terbit Akta Lahir anak pelapor dan terlapor. Karena dirinya sangat di rugikan melaporkannya ke Mapolres Bangkalan. Mengusutnya. Untuk segera menindak lanjuti laporan nya. ( ATK)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru