Tanggamus | zonaperistiwa.com |
Dalam rangka menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang Idul Fitri 1446 H, Polres Tanggamus menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Keselamatan Krakatau 2025, Jumat 7 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan cara bertindak sebelum operasi resmi dilaksanakan.
Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Polres Tanggamus melibatkan 48 personel yang terbagi dalam beberapa satuan tugas (Satgas), yaitu Satgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum (Gakkum), dan Bantuan Operasi (Banops).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K, memimpin langsung kegiatan ini dan berpesan kepada seluruh personel agar menjalankan operasi dengan pendekatan yang humanis dan persuasif kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan cara yang baik dan humanis dengan tetap mengutamakan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan,” tegas AKBP Rivanda.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H., menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
"Operasi akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 hingga 23 Februari 2025," kata AKP I Made Agus Dwi Dayana.
Kasat menyebut, selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2025, pihaknya mengedepankan tindakan simpatik, persuasif, dan humanis guna meningkatkan kesadaran serta simpati masyarakat terhadap Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat 9 sasaran prioritas dalam operasi ini, antara lain: Kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong). Kendaraan yang dimodifikasi dengan menambah panjang rangka atau spekter/ODOL.
Kemudian, Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tidak sesuai peruntukan. Kendaraan dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai aturan atau spesifikasi teknis.Pengendara roda dua maupun penumpangnya yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel ilegal. Kendaraan angkutan barang yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan dan Tempat wisata yang tidak menyediakan area parkir bagi pengunjung.
Kasat Lantas berharap operasi ini dapat berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas demi mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan ketertiban di jalan,” tutupnya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung