Waspada Peredaran Narkoba, Polda Lampung Imbau Masyarakat Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Waspada Peredaran Narkoba, Polda Lampung Imbau Masyarakat Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Reporter : Kaperwil Lampung

Lampung | zonaperistiwa.com |

Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di kalangan remaja dan anak-anak.

Baca juga: Ungkap Kasus C3 Polrestabes Surabaya bersama Jajaran Polsek  , Menangkap 112 Tersangka Dalam 157 Kasus

Warga diimbau untuk aktif memperhatikan lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa peredaran narkoba harus diberantas bersama.

"Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika," ujar Yuyun, Jumat (31/1/2025).

Ia juga menyoroti dampak narkoba yang merusak generasi muda.

"Jangan biarkan lingkungan kita dikuasai oleh peredaran narkoba. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita dari ancaman narkotika," tambahnya.

Baca juga: Heru Satriyo Resmi Buka The Buggers Culture of Jatim, Perkuat Kolaborasi UMKM dan Komunitas

Terbaru, seorang nelayan berinisial DD (38) ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidurnya.

DD mengaku mendapat sabu dari BI, seorang bandar yang kini buron.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya," kata Yuyun.

Baca juga: Daftar Perolehan Suara Pilkakon Pringsewu: 45 Pekon Tercatat Status Pemenang, dan 11 Pekon Menunggu Penetapan Resmi Pani

DD dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru