Tanggamus | zonaperistiwa.com |
Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Penadahan Barang Hasil Kejahatan.
Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono S.H., berlangsung pada Sabtu, 11 Januari 2025, di wilayah Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
"Tersangka yang ditangkap inisial AV, pemilik konter handphone di Katibung, Lampung Selatan," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 14 Januari 2025.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Alfamart Pekon Sukaraja Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan kursi panjang, merusak atap, dan masuk ke dalam toko.
Barang-barang yang diambil meliputi 1 unit Samsung Galaxy A05, uang tunai Rp300 ribu, berbagai jenis rokok, rokok elektrik, dan kosmetik.
"Total kerugian materi yang dialami Alfamart mencapai Rp42.449.792. Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Wawan, Kepala Toko Alfamart, ke Polsek Talang Padang pada 1 Desember 2024," jelasnya.
AKP Bambang mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan intensif, sehingga pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi saksi SW di rumahnya di Katibung.
Dari tangan SW, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A05, SW menguasai handphone tersebut yang didapatkan dari tersangka AV.
"Tim kemudian mendatangi konter tersebut dan menangkap tersangka AV. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 unit Samsung Galaxy A05, 1 unit OPPO A17k (biru dongker), 1 unit OPPO A54 (biru)," ungkapnya.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan AV bahwa ia membeli handphone tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dan saat ini terus dilakukan pengembangan.
"Terhadap penjual handphone kepada AV masih dalam proses pengembangan, sehingga dapat terungkap pelaku utamanya," tambahnya.
Saat ini tersangka AV dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Polsek Talang Padang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang," tandasnya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung