Dugaan Ketidaknetralan ASN Kediri Mengemuka, Sorotan Tertuju pada Pejabat Strategis

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Kediri,– Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Beberapa pejabat diduga terlibat langsung dalam kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) dan Dewi Mariya Ulfa. Dugaan ini memicu kekhawatiran publik mengenai pelanggaran prinsip netralitas ASN yang diatur dalam undang-undang.

Salah satu kasus yang mencuat adanya dugaan keterlibatan Anang Widodo, SP, M.Agr, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri. Anang diduga aktif memasang alat peraga kampanye bertema pertanian dan perkebunan yang mendukung pasangan Incambent yakni alat peraga yang menonjolkan visi misi paslon terkait sektor agraria, ditemukan terpasang di berbagai wilayah strategis, menimbulkan tanda tanya besar mengenai batasan antara jabatan publik dan politik.

Hingga berita ini dinaikkan wartawan berusaha konfirmas Anang Widodo, SP, M.Agr, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri melalui via WhatsApp. Rabu (20/11/2024), terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, yakni aktif memasang alat peraga kampanye bertema pertanian dan perkebunan yang mendukung pasangan Incambent, belum ada tanggapan.

Sementara itu pemerintah telah lama menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), serta adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) AbdullahAzwarAnas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BimaHariaWibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).

Tak hanya itu, dugaan lebih serius warga juga telah melaporkan ke Bawaslu adanya dugaan keterlibatan Kadis Pendidikan Kabupaten Kediri M. Mukhsin dan seorang guru ASN bernama Suprianto. Kedua orang tersebut diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dalam melakukan kegiatan pada Kamis (5/9/2024) lalu, di Gedung Graha Pertiwi – Kecamatan Pare yakni kegiatan Konferensi Kerja Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dihadiri seluruh guru se-Kabupaten Kediri dan dihadiri pula Ketua PGRI Kabupaten Kediri yang diduga terjadi pelanggaran netralitas ASN.

Setelah dilakukan konfirmasi via WhatsApp. Rabu (20/11/2024) ke Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, terkait dugaan keterlibatan Kadis Pendidikan Kabupaten Kediri M. Mukhsin dan seorang guru ASN bernama Suprianto yang diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam hal Pilkada 2024 di kabupaten Kediri, ia menjawab bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Penerusannya sudah kami kirim ke BKN, kewenangan ada di BKN untuk tidak lanjutnya,” ungkap Saifuddin Zuhri.

Terkait dugaan ini, masyarakat Kabupaten Kediri mengungkapkan rasa kecewa. "Kami ingin pemilu yang jujur dan adil. Kalau ASN ikut campur, bagaimana kami bisa percaya proses ini berlangsung netral?" ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas oleh Bawaslu dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga, sehingga pemilu berjalan sesuai asas demokrasi. (Red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru