Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 59 Kasus Narkotika dalam Kurun 12 Hari

zonaperistiwa.com

Surabaya,zonaperistiwa.com – Kurang lebih Kurun Waktu 12 hari, Satreskoba Polrestabes Surabaya mampu ungkap 59 kasus narkoba.

Luar biasa, Penangkapan dari Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sabu hingga 16 Kilogram lebih. Dan ganja sebanyak 3 Kilogram lebih, Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 kurun 12 hari. Mulai dari 11 - 22 September'24

September 2024, perhitungan Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan nyawa setidaknya 400 ribu jiwa Warga Surabaya dan Sekitarnya, Senin, 28/10/ 24

Masih " Kombes Pol Lutfie .S ( Kapolrestabes Surabaya ) Menyampaikan. Bahwa kami berhasil mengungkap kasus ini, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai kurang lebih Rp35.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)" Ucap Beliaunya

Dalam Operasi Tumpas Narkoba kali ini Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti di antaranya sabu mencapai 16.819,96 gram, ganja 3.796,12 gram, ekstasi 915,5 butir. Dan serbuk ekstasi 2,58 gram, serta pil koplo 148.920 butir.

Imbu “ Kapolrestabes Surabaya Menjelaskan Bahwa hasil Operasi Tumpas Narkoba kali Ini Termasuk ungkap yang cukup Besar di bulan ini tahun'24 , dengan jaringan yang Cukup besar pula. Ada tiga kasus yang cukup Menonjol, dan di Antaranya jaringan Luar Jawa yaitu Sumatera " Ujar Kombes PoL Luthfie.

Sementara itu di Waktu yang Sama, Kasat Reserse Narkoba AKBP Suriah Miftah, Membeberkan kronologi penangkapan. Pada hari Sabtu 14 /10/ 24, pukul 09.30 WIB telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka DP, di Perum di Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Di dalam rumah tersebut di lakukan penggeledahan dan di temukan 9 (sembilan) bungkus teh kemasan cina warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram dan 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1856,14 gram; dan 32 bungkus plastik berisi 4.129,41 gram.

Masih “ AKBP Suriah ( Kasat Narkoba ) Menjelaskan Bahwa Tersangka DP telah mengaku Mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Seseorang yang berinisial DOM (DPO). Dengan Cara di ranjau dan akan di Distribusikan ke Kota Surabaya dan Sekitarnya di Wilayah Jawa Timur,” Ujar Beliaunnya

Dari hasil Analisa, diduga barang masuk dalam Jaringan Sumatera – Jawa melalui jalur darat Dengan cara di ranjau di beberapa tempat di Daerah Sidoarjo -Jawa Timur.

Imbu “ Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Menerangkan Bahwa Tersangka DP mengaku sudah bekerja di bawah kendali saudara DOM (DPO) sejak 1 tahun yang lalu dengan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp. 20.000.000 sampai Rp. 40.000.000. Kami dan Polsek Wonokromo mengungkap 2 (dua) kasus menonjol selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024,” jelas AKBP Suriah

Kasus yang di ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan tersangka AR di amankan pada hari Kamis, 11 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB di Jl. Gadukan Utara Kec. Krembangan Surabaya. Dan di rumah kost di Jl. Cepu Surabaya, dengan barang bukti Sabu 1.303,88 gram, Ganja 702,61 gram. Dan Ekstasi 246 butir, Serbuk Ekstasi, 2,58 gram serta Pil Koplo 2.855 butir.

Tersangka di kendalikan oleh seorang Bandar Berinisial S (DPO) yang di duga berada di dalam Salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang di Gunakan adalah dengan cara di ranjau dan Tersangka mendapatkan Imbalan sebesar Rp. 2.500.000 dan sudah beroperasi sejak Maret 2024.

Sedangkan Polsek Wonokromo ungkap tersangka FK & GY di amankan pada hari Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB di dalam Rumah Jl. Karangrejo Timur Kec. Wonokromo Surabaya. Dengan barang bukti Ganja 2.892,39 gram; Ke dua tersangka di kendalikan seorang Bandar berinsial G (DPO) yang di duga berada di Dalam salah satu lapas di Jawa Timur.

Menambahkan" AKBP Suriah ( Kasat Narkoba ) Modus yang di gunakan adalah dengan cara di Ranjau dan Tersangka mendapatkan Imbalan Sebesar Rp. 100.000 Juta dan sudah beroperasi Sejak Agustus 2024.," Kini di Seluruh Lapas Se- Jawa Timur akan di Periksa dan di Selidiki Kepolisian." Tutup Beliaunya( Willy.K)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru