Pada Selasa (15/10/2024) pukul 20.00 wita, Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang Non Permanen (Tibduktang) di wilayah Desa Kesiman Kertalangu. Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan khususnya selama Pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga: Minggu Kasih Polresta Denpasar: Menguatkan Sinergi dengan Masyarakat Desa Sumerta Kauh
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K., M.H., kegiatan ini melibatkan personil gabungan dari Polsek Dentim, Linmas, dan Pecalang Desa Kesiman Kertalangu. Lokasi penertiban difokuskan di kos-kosan yang terletak di Jln. Jepun Pipil, Banjar Kerta Graha.
Dari penertiban tersebut, tim berhasil menjaring 5 orang penduduk pendatang, yang terdiri dari 4 orang penduduk luar Bali dan 1 orang penduduk dari dalam Provinsi Bali. Semua pendatang diarahkan untuk segera mengurus surat Tanda Lapor Diri di Kantor Desa Kesiman Kertalngu.
Baca juga: Operasi Lilin Agung 2024: Pospam Uma Anyar Tetap Siaga Meski Cuaca Buruk
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan bahwa kegiatan Tibduktang ini merupakan langkah penting dalam memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif selama proses Pilkada 2024. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya penduduk pendatang, untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kerjasama yang baik antara aparat Kepolisian, Linmas, pecalang, dan masyarakat, kami yakin wilayah Denpasar Timur, khususnya Desa Kesiman Kertalangu dapat tetap aman dan nyaman selama tahapan Pilkada berlangsung," ujarnya.
Editor : Redaksi zonaperistiwa