Komplotan Penipu Berkedok Perbankan Di Bekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

zonaperistiwa.com

Surabaya, "zonaperistiwa.com Atas gerak cepat dari Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin KASAT RESKRIM Arief Ryski Wicaksana. S. I. K.,  M. Si. telah melakukan penangkapan komplotan atas kasus penipuan yang berkedok Perbankan seperti Link website yang dikirim melalu what app terkait perubahan transaksi keuangan pada aplikasi Mobile Banking. " Rabu 30/08/2023.

Kejadian bermula pada hari senin tanggal 22/05/2023 di Kantor Puskesmas Tanah Kali Kedinding di Jln HM. NOER No 226 Surabaya. Bahwa tersangka yang beinisial AA (19),WW(31),dan SH(50),ini telah menyebarkan berita hoax melalui pesan whatapp berupa link website yang sama persis dengan aplikasi Mobile Banking dan saat korban mengakses link tersebut secara langsung data milik nasabah terekam oleh perangkat yang digunakan pelaku dan mulai masuk ke Mobile Banking yang asli milik Puskesmas Tanah Kali Kedinding dan menguras seluruh saldo dan juga tersangka ini adalah jaringan penipuan lintas Jawa dan Sumatra. "Lanjut Arif.

Motif dari ke 3 (tiga) tersangka yaitu ingin memiliki dan menguasai uang milik Nasabah kemudian uang tersebut untuk kebutuhan sshari-hari dan saat pelaku ditanyai awak media, kenapa memilih Puskesman untuk dijadikan target, karena sistem mereka sangat mudah jawab tersangka AA(19).

Adapun barang bukti yang disita atau diamankan Polres Pelabuahan Tanjung Perak yaitu

1 (satu) buah HP merk iphone 11 promax warna abu-abu

1 HP lagi merk iphone 14 promax warna Gold dan 4(empat) HP Samsung dan juga

Laptop merk acer

1(satu) unit mobil Honda HRV Nopol B 20 DIS warna putih dan masing 1 (satu) buah BPKB dan STNK milik mobil tersebut.

adapun barang bukti yang disita dari korban atau pelapor  untuk pengembangan lebuh lanjut yaitu 1(satu)bendel Rekening koran, 1(satu) bendel fotocopy Surat Pengaduan, dan 1(satu) buah Hp Oppo A73.

Atas mejadian ini 3 (tiga) tersangka penipuan lintas Jawa Sumatra ini dikenakan Pasal 35 UU ITE, Pasal 30 Ayat 1 dan 3 UU ITE, dengan ancaman 12 Tahun penjara,. "(Abid will)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru