Jumat Curhat, Sat Binmas Polres Bangli Hadir diwilayah Banjar Pande Desa Taman Bali Bangli

zonaperistiwa.com

BALI||ZONAPERISTIWA.COMPolda Bali, Polres Bangli, -Guna Meningkatkan Kepercayaan dan Pelayanan Polri terhadap Masyarakat, untuk itu salah satu cara Polri dengan menggelar Jumat Curhat yang merupakan program komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat untuk membahas permasalahan seputar kamtibmas dan pelayanan Polri terhadap masyarakat.

Jumat Curhat Kali ini hadir ditengah-tengah Masyarakat di Banjar Pande Desa Taman Bali Bangli, kegiatan tersebut dipimpin PS. Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polres Bangli AIPTU I DEWA GEDE OKA SUTEJA di dampingi, PS. Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Bangli Beserta Anggota Sat Binmas Polres Bangli dan Polisi Banjar/RW Banjar Pande.

Bertempat di Balai Desa/Balai Pertemuan Pura Penataran Pande Taman Bali hadir pada kesempatan tersebut Kadus Banjar Pande I WAYAN SUJATA dan Ketua Pecalang Banjar Pande PANDE WAYAN TAGEL WARDANA ELEN beserta 15 orang Toga,Tomas,Todat Banjar Pande dan 30 Anggota Pecalang Banjar Pande Taman Bali Bangli.

PS. Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polres Bangli menyampaikan ucapkan terimakasih kepada, Toga,Tomas,Todat dan Pecalang yang sudah hadir dalam kesempatan ini, dimana Bangli merupakan tempat yang luar biasa dan Bangli juga menjadi destinasi Wisata sehingga Kujungan Wisatawan Asing maupun Domistik yang perlu menjadi perhatian khusus kita bersama.

"Pada kesempatan yang baik ini saya selalu PS. Kanit Bhabinkamtibmas Mewakili Pimpinan di Polres Bangli mensosialisasikan progam Polisi Banjar dimana Polisi banjar berada diprogram Kapolri yaitu Quick Wins dan syukurnya dibali sudah dibentuk Program Pemerintah yaitu Sipandu Beradat jadi tugas-tugas secara umum kepolisian sudah dibantu oleh Forum Sipandu Beradat, " Terang Aiptu Dewa Gede Oka Suteja

" Ke depan kita akan dihadapkan dengan kegiatan Pemilu kami mohon seluruh Potensi masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan kami berharap dan mengajak kepada seluruh potensi masyarakat juga membantu mensosialisasikan ke masyarakat program pemerintah dan Polri dan untuk laporan maupun pengaduan masyarakat bisa melalui call center 110 sehingga lebih cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian " sambungnya.

PS. Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Bangli juga Menyampaikan kepada seluruh potensi masyarakat agar benar-benar menjaga hewan peliharaannya seperti akhir-akhir ini Virus rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas yang disebabkan oleh virus rabies, ditularkan melalui saliva (anjing, kucing, kera) yang terkena rabies dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka

Rabies adalah penyakit menular yang dapat dicegah dengan memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaan setiap 1 tahun sekali, segera melapor ke puskesmas atau rumah sakit terdekat bila digigit oleh hewan seperti anjing maupun kucing karena kita tidak tahu apakah hewan tersebut terpapar virus rabies atau tidak guna mendapatkan penanganan medis ataupun Vaksin Anti Rabies (VAR),

Untuk itu saya meminta agar seluruh komponen masyarakat membangun komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait terutama Pemerintah Desa serta tokoh-tokoh masyarakat agar serius mengantisipasi terhadap penularan Virus Rabies baik pelaksanaan vaksinasi maupun eliminasi," pungkasnya

Selanjutnya Kadus Banjar Dinas Pande I WAYAN SUJATA mengapresiasi kegiatan ini sangat positif dan beliau mengucapkan Terimakasi kepada jajaran Polres Bangli yang sudah hadir dan membantu di setiap kegiatan di wilayah desa adat sehingga semua kegiatan berjalan dengan tertib dan lancer ucap Bapak I Wayan Sutapa.

Dalam kesempatan tersebut juga salah satu warga masyarakat a.n I GEDE DANA bertanya sekarang lagi marak-maraknya terjangkit virus rabies yang di sebabkan gigitan anjing liar apakah ada aturan yang berlaku apabila anjing peliharaan kita menggigit seseorang ?

Terkait hewan peliharaan yang menyebabkan kecelakaan untuk pemilik anjing akan di kenakan pidana yang sudah di atur pasal 499 KUHP dimana ketika pemilik hewan tidak dapat mengontrol hewan peliharaannya itu bisa dikenakan pasal 499 KUHP dengan hukuman 6 hari kurungan karena termasuk tindak pidana ringanDan bisa di gugat dengan pasal 1368 KUHP perdata dimana seseorang yang menguasai seekor hewan dan hewan itu tidak bisa di kontrol dan menyebabkan korban Terang Aiptu Dewa Oka

Dihubungi terpisah Kasat Binmas Polres Bangli AKP I WAYAN WISTA menyampaikan bahwa, Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan program Prioritas Polri dalam upaya meningkatkan Pelayanan Polri kepada Masyarakat dengan mengunakan Komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat untuk membahas permasalahan seputar kamtibmas dan pelayanan Polri terhadap masyarakat, Jelas Akp I Wayan Wista.

Dengan adanya Komunikasi yang inten dilakukan antara Polri dan Masyarakat, Polri dapat menerima informasi dan Masukan langsung dari masyarakat tentang Kamtibmas, feedback dan perbaikan kinerja kedepannya, Tutupnya.(DANA/RED)

Editor : Kontributor Bali

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru