Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 16 Tenaga Kerja

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Sebanyak 16 tenaga kerja wanita lumajang, diamankan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur saat hendak dikirim ke timur tengah untuk menjadi pembantu rumah tangga. kata kapolda Jawa Timur, Selasa, 7 maret 2023.

Pada hari Minggu, tanggal  05 maret dan jam 05.00 telah mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penampungan TKI ilegal di Ds. Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang,

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan rumah milik Tersangka H dan Tersangka LJS telah digunakan untuk menampung atau sebagai tempat transit calon TKI yang akan berangkat ke Timur Tengah tanpa adanya dokumen persyaratan yang lengkap, selanjutnya para calon TKI beserta Tersangka H, Tersangka LJS dan Tersangka SR alias INS dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operasinya tersangka mengiming - imingi korban untuk kerja di timur tengah tanpa ada biaya dan tanpa biaya pelatihan Langsung kerja.

Dari Tersangka H Bahwa kenal dengan Tersangka SR alias INS sejak bulan Mei 2022 dan melakukan kerjasama pengiriman calon TKI ke Timur Tengah, serta sebelumnya sudah memberangkatkan 6 (enam) TKI. ia bersama Tersangka LJS yang merupakan istrinya bertugas sebagai sponsor yang menyediakan akomodasi dan transportasi para TKI dari wilayah Lombok.

Dalam melengkapi dokumen calon TKI hanya memfoto biodata dan mengirim ke Tersangka SR alias INS via WA untuk mendapatkan respon dapat di proses atau tidak.

Tersangka LJS 1 Bahwa menjadi sponsor calon TKI yang menyediakan akomodasi dan transportasi bersama Tersangka H mulai bulan Mei 2022: 2) Sebagai sponsor, yang bersangkutan dibantu oleh petugas lapangan sebanyak 6 (enam) orang: 3) Hasil kerjasama dengan Tersangka SR alias INS, yang bersangkutan mendapatkan keuntungan antara Rp 2.000.000,(dua juta rupiah) - Rp 5.000.000,(lima juta rupiah) per TKI yang dapat diberangkatkan.

Tersangka SR alias INS Bahwa kenal dengan Tersangka LJS sejak bulan September 2002 dan melakukan kerjasama pengiriman calon TKI ke Timur Tengah mulai bulan Oktober 2022 dan sudah:

Tersangka LJS bertugas mencari calon TKI bekerjasama dngan sponsor/orang yang mencari calon TKI di wilayah Lombok, dalam pengiriman TKI ke luar negeri tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak mengetahui identitas 25 (dua puluh lima) orang yang telah berangkat menjadi TKI.

Dalam mengirimkan TKI ke luar negeri menggunakan nama PT. ZONA PANCA RINDO yang bekerjasama dengan mitra usaha di Timur Tengah dengan nama AYADI ANNAHA selama 2 (dua) tahun.

Dalam pasal 81 Jo pasal 69 atau pasal 83 Jo pasal 68  Jo pasal 5 huruf (b),(c),(d),(e) UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 1 peraturan pemerintah no 59 tahun 2021 dan atau UU RI no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru