Permintaan Mediasi Dan Penolakan Warga Karang Tembok Surabaya Terkait Pengosongan Dan Eksekusi Lahan Dan Bangunan Aset Pemrov Jatim Surabaya

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Keadilan sudah tidak berpihak kepada rakyat kecil, bahkan puluhan tahun sudah mereka mendiami kediaman yang sudah dihuni dari turun menurun di wilayah pemukiman yang ssat ini akan di kosongkan, miris memang menghadapi kenyataan yang pahit bagi warga Karang Tembok dengan menerima kenyataan pilu yang menyayat hati tersebut.

Tepatnya pada hari Minggu (19/12/2022) sejumlah penghuni rumah yang berada di depan halaman RSUD Husada Prima menolak pengosongan aset or rumah mereka yang bakal dilakukan oleh pihak Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dengan alibi di klaim sebagai Rumdis (rumah dinas).

Hal tersebut ditengarai karena warga Karang Tembok Surabaya merasa memiliki hak atas kepemilikan tanah yang sudah dihuninya selama hampir kurang lebih puluhan tahun.

Dengan berbagai usaha yang dilakukan untuk guna mempertahan hak mereka, bahkan dalam hal ini warga Karang Tembok juga melakukan gugatan di Pengadilan negeri dengan nomor 1194/PDT.G./2022/PN.Sby.

Namun dilain pihak, yakni dari pihak Rumah sakit Husada Prima juga memiliki landasan yang kuat atas kepemilikan Sertifikat 00017, pemberitahuan no 028/22875/102.1/2022.

Dalam aksi pengosongan dan eksekusi ini sempat terjadi adu mulut antara warga dengan pihak Satpol PP yang hampir sempat terjadi cheos, permintaan dari warga Karang Tembok meminta untuk tidak mengosongkan rumah terlebih dahulu, karena menunggu kuasa hukumnya agar dapat dilakukan mediasi.

Dalam pantauan jurnalis media ini yang turun langsung ke lapangan untuk meliput kejadian tersebut mendapati salah satu warga yang menolak dan menghalangi dengan menyeruhkan, tunggu dulu pak jangan di lakukan eksekusi, tunggu pengacara kami dulu, ini kediaman warga pak bukan rumah dinas, sesuai keputusan yang dinilai agak memberatkan para warga, tanggal 18 Desember belum berakhir pak, beri kami waktu untuk kuasa hukum kami hadir dulu dan kita tidak akan melakukan aksi anarkis, "papar salah satu warga Karang Tembok dengan lantang sambil menengadahkan tangan'nya tanda untuk mengalangi aksi pengosongan dan eksekusi tersebut.

Sampai berita ini diturunkan aksi pengosongan dan eksekusi warga Karang Tembok sudah terlaksana dan dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama jajaran'nya Polsek Semampir Surabaya berikut Satpol Provinsi Jawa Timur Surabaya.

(Jack'zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru