Zero Tindak Pidana, Ani Liem Harus Bebas

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa SURABAYA - Sidang lanjutan terdakwa  Ani Liem dan  Masudi (berkas terpisah), yang tersandung dugaan  perkara penipuan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh  Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC.

Diawali Hakim Ketua Suparno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, dan segera mempersilahkan Ketua Tim PH, Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC untuk membacakan pledoinya di depan persidangan.

Dalam pledoinya, Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC  menyatakan,  pihaknya tidak sependapat dan menolak tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan, bahwa Ani Liem melakukan tindak pidana penipuan. Dalam perkara ini, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 (tiga) bulan.

"Dakwaan dan tuntutan Jaksa dipaksakan dan asal-asalan. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan sebagaimana pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat (1) KUHP.  Jauh dari yang disangkakan dan dituduhkan pada kliem kami, baik dalam dakwaan maupun tuntutan," ucapnya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa  (10/11/2022).

Tanpa adanya keadilan, menurut Dr Henry Indraguna SH MH  CRA , akan menimbulkan keresahan masyarakat. Jika keadilan dikesampingkan, akan timbul chaos (kekacauan) hukum.

Adanya kesimpulan yang berbeda di pengadilan dan penyidikan di tingkat Kepolisian.

"(Diduga ada kesan) Jaksa mencari -cari kesalahan klien kami. Padahal, Jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa. Dalam fakta sidang, tidak ada hal yang dipertimbangkan dan harus membebaskan terdakwa," katanya

Dalam kesimpulan pledoi, Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA memohon  kepada majelis hakim memberikan putusan dalam amarnya, sebagai berikut : menyatakan Ani Liem tidak terbukti bersalah, sesuai pasal 372 KUHP.

"Membebaskan terdakwa Ani Liem atau melepaskan terdakwa dari tuntutan atau onslag. Membebaskan Ani Liem dari tahanan dan mengembalikan martabat dan nama baiknya seperti semula. Membebankan biaya pada negara," tegasnya

Jikalau majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya. Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH mengatakan , giliran Jaksa akan menyampaikan replik (tanggapan atas pledoi terdakwa) pada Selasa (22/11/2022) depan jam 09.00 pagi.

Seusai sidang,  Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC  menegaskan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hanya asal-asalan, tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada kaitannya dengan pasal 372 KUHP.

"Nggak ada barang yang digelapkan. Uang itu ada dan dibawa  Masudi. Lalu di mana pengelapan dan penipuannya. Klein kami jelas jelas, hanya marketing freelance saja.Tuntutan jaksa itu asal-asalan," cetusnya.

Dijelaskan, Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC , bahwa ada dugaan  rekayasa dari penyidik kepolisian. Kriminalisasi pada Ani Liem.

Seperti diketahui, bahwa Pelapor (Susanto ) sudah mencabut seluruh BAP dan dakwaan. Ini membuktikan bahwa BAP dan dakwaan itu tidak benar dan semua dikonstruksi dan dibuat (oleh penyidik dan Jaksa).

"(Niat baik) Ani Liem itu sebenarnya berusaha menyelamatkan nasib kliennya. Jadi, kalau bisa jangan setahun, karena melihat kondisi perusahaannya (BPR-SUB) tidak sehat. (Harus diingat) Ani Liem tidak pernah kenal dengan Susanto (pelapor), Ani Liem tidak pernah ketemu dengan Susanto. Susanto ketemu Ani Liem di penjara.  Mana terjadi transaksinya, kan nggak ada. Ditemukan fakta dan bukti di persidangan, bahwa ini adalah rekayasa," tegasnya.

Sebenarnya, dalam perkara ini zero tindak pidana, kenapa tuntut pasal 372 KUHP.

"(Sebenarnya) Ini akal-akalan dan akui saja. Ani Liem harus diputus tidak bersalah. Kalau hukum di Indonesia mau ditegakkan yang begini- begini nih. Hakim harus berani memutuskan Ani Liem tidak bersalah, karena fakta di persidangan tidak bersalah. Kalau diputus bersalah, pasti ada 'sesuatu' dan lain hal. Ani Liem harus bebas murni," tandasnya. (Red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru