Zonaperistiwa Surabaya - Polsek Wonocolo Surabaya ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Membawa senjata tajam tanpa di lengkapi surat yang sah,Surabaya (16/11).Pagi.
Kronologi kejadian Pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2022, sekira jam 19 30 Wib, anggota opsnal Reskrim polsek wonocolo melaksanakan antisipasi 3C di Idomaret Jl. Sidosermo 2 No. 4 Surabaya.
Sekira jam 20.20 wib, ada seorang laki laki dangan gerak gerikĀ orang tsb sangat mencurigakan karena sambil nelpon nelpon. dan anggota opsnal tetep mengawasi orang tsb, dan selang berapa lama ada pengunjung datang masuk kedalam Indomaret,lantas membuka kunci pengaman sepeda motor dengan menggunakan sebuah alat.selanjutanya petugas opsnal mengetahui perbuatan salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau seketika itu juga petugas langsung memberikan tembakan peringatan namun pelaku tetap akan hendak menyerang petugas, akhirnya pelaku berhasil di lumpuhkan kakinya sebelah kiri sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan teman pelaku lainnya berhasil melarikandiri.
Kemudian dibawa ke Polsek Wonocolo untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut Sewaktu di Polsek Wonocolo Pelaku EDI Bin MISRAI mengakui terus terang bahwa telah melakukan Pencurian Sepeda Motor di sebanyak dan (lima) kali diantaranya di Wilayah hukum wilayah Wonocolo sebanyak 3 (tiga) dan 2 kali diwilayah lain dan pelaku melakukan Pencurian sepeda motor bersarna temannya yang bernama FAISAL (DPO).
Dan juga dilakukan penggeledahan pada diri Pelaku dan di dompet pelaku ditemukan 1 (Satu) Lembar STNK 1 (satu) unit Sepeda Motor : Merk HONDA Type : SCOPPY A/T, tahun 2018, was Coklat Tua, No. Pol. P-5123-LM Milik Korban/Priapor yang pernah kehilangan di INDOMART Jl. Sidosermo 2 No. 4 Surabaya dan diakui oleh Pelaku bahwa 1 (Satu) Lembar STNK tersebut adalah STNK sepeda motor milik Korban/Pelapor yang sepeda motornya di curi pelaku.
Barang bukti 1 (satu) unit Honda Vario 125 warna Hitam Tahun 201? Nopol W-4026OP, stnk atasnama M. LUTFIE YS alamat Jl. Brigen Katamso Perum RRI Blok H no 8 Kec. Waru Sidoarjo (Milkk Korban PUGUH SUGIANTO) dan Sebuah Kunci T ,Sebuah Anak kunci T dan Sebuah alat magnet untuk membuka kontak yg sudah ditutup Sebuah Kunci kontak honda penutupnya, warna coklat,sebilah pisau ukuran sedang Dan 1 (satu) Lembar STNK 1 (satu) unit Sepeda Motor : Merk HONDA Type : SCOPPY A/T, tahun 2018, warna Cokiat Tua, No. Pol. P-5123-LM, atasnama STNK MOKHAMAT ZUBER alamat JL BP Sudirman Gg Baru 37 Tanggul Jember. (Disita dari Pelaku / Tersangka),Sebuah jaket warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan pencunan sepeda motor Hari Rabu, Tanggal 10 Agustus Oktober 2022.
Dikenakan pasal Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Membawa Senjata Tajam Tanpa Dilengkapi Surat Izin Yang Sah Pasal 363 Ayat 1 Ke (Se) KUHP DAN Pasal 2 Ayat 1 UNDANG UNDANG DARURAT No. 12 TAHUN 1951. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa