Zonaperistiwa Surabaya - Polsek Sukolilo Surabaya ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor-R2),Surabaya (12/11).Siang.
Kronologinya Awalnya ke Empat (4 ) Pelaku sudah saling kenal karena mereka tinggal satu kelurahan dan mereka berempat (4 ) ngopi bareng di daerah Jl.Kunti Surabaya setelah mereka berempat (4 ) selesai ngopi akhirnya sekitar Pukul 22.00 wib mereka berempata (4 ) berangkat untuk mencari sasaran ( Curanmor ) mereka berempat (4 ) setelah sampai Jl.Gebang wetan No.29-B Surabaya mereka melakukan aksinya mencuri 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol L-L-4920-LN milik sdr. MUH.ANDY PRASETYA.
Namun aksinya mereka berempat (4) di ketahui oleh Anggota Buser Polsek Sukolilo yang sedangkan melaksanakan Kreng Serse namun di saat itu Korban mengetahui kejadian tersebut lalu korban berteriak maling maling kemudian mereka berempat lari berpencar namun mereka berhasil di tanggap oleh Anggota Buser Polsek Sukolilo di bantu oleh masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP ) kemudian mereka beempat (4) langsung di bawa ke Polsek Sukolilo untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku guna proses lebih lanjut Bahkan mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Surabaya sudah sebanyak 5 Kali dan mereka juga pernah melakukan hal yang sama yaitu pencurian sepeda motor ( RESEDIVIS ).
Barang bukti antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam nopol L-L-4920-LN ( hasil) serta kunci dan STNK.1 satu.unit sepeda motor Honda beat warna hitam silver nopol L-5791-Fu (sarana) dan kunci 1 satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam biru tanpa nopol (sarana) Dan kunci,2 dua buah kunci duplikat,2 dua buah kunci L,1 satu buah anak kunci dan 3 tiga buah kunci pas.
Terhadap tersangka : pertama M.R dan MS,MA dan R.A.S patut diduga melakukan perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dim Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa