zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Berkat Informasi Warga Akhirnya Dua Orang Pelaku Pengedar Gelap Narkotika Jenis Shabu Ini Dapat Diamankan Polisi

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Polsek Tambaksari Surabaya, pada Hari Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wib telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalagunaan (Lahgun) Narkoba jenis Shabu.

Pada siaran Pers yang dikutip mengungkapkan tentang Kronologis Penangkapan pelaku, Berawal dari informasi Masyarakat Pada hari Jumat, (28 Oktober 2022), sekitar pukul 23.00 Wib, di Perempatan Jalan.Undaan Surabaya, telah ditangkap pelaku Inisial NRL yang telah kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu, di dalam tas selempang warna Hitam, dan setelah diinterogasi serta didalami yang bersangkutan mengakui bahwa, Ia (pelaku red) mendapatkan dari membeli di daerah Sawah Pulo Surabaya kepada orang yang tidak dikenal, seharga 1 (satu) Pocket tersebut Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), karena dimintai tolong disuruh oleh pelaku yang lain berinisial DV, Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, Unit Reskrim dipimpin IPTU AGUS YOGI, SH melakukan pengembangan dan penyanggongan terhadap pelaku DV, dan sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan. Mayjend Sungkono Surabaya, pelaku DV, akhirnya dapat ditangkap dan serta dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui terus terang telah memesan narkotika jenis Shabu kepada pelaku NRL.

Dan seperti yang dikutip dari siaran Pers tersebut oleh Jurnalis Media ini menyebutkan, kedua orang pelaku yang ditangkap dan diamankan itu masing masing berinisial NRL berusia 38 (tiga puluh delapan) tahun, berjenis kelamin laki laki, beragama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir lulus SMP, Pekerjaan swasta, beralamatkan di Jalan Dukuh Kupang Surabaya, dan DV, usia 41 (empat puluh satu) tahun, beralamatkan Jalan Darmo Indah Barat Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut pihak yang berhawajib mendapati barang bukti di pelaku berupa 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya kurang lebih 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) Buah tas slempang warna Hitam, 2 (Dua) ATM BCA, 3 (tiga) Unit Hand Phone merek SAMSUNG, OPPO, VIVO, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X No Pol L.4748.IN warna Hitam Merah.

Kali ini para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini sudah di boyong ke Mako Polsek Tambaksari Surabaya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, para Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun pidana penjara.

(Jack'zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa