zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Kedua Kuli Panggul Ini Yang Enak Enak Menghirup Udara Bebas Kini Harus Merasakan Dingin Dan Lembabnya Sel Tahanan

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Polsek Asemrowo Surabaya, pada Hari Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 17.18 Wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Lahgun (penyala gunaan) Narkotika.

Pada siaran Pers yang dikutip mengungkapkan tentang Kronologis Penangkapan pelaku, ketika itu pada saat anggota unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu di Jalan Raya dekat Trafic light Jalam Arjuno Surabaya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, team satuan unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya meninindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap ke dua orang pelaku tersebut, alhasil ternyata benar terbukti para pelaku ini kedapatan sedang melakukan Lahgun (penyala gunaan) Narkotika jenis Shabu dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku.

Seperti yang dikutip dari siaran Pers oleh Jurnalis Media ini menyebutkan, kedua pelaku yang masing masing berinisial MA ini berusia 28 (dua puluh delapan) tahun, berjenis kelamin laki laki, beragama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta (kuli panggul), beralamatkan di Jalan Kalimas Barat Surabaya, dan MN alias D, laki laki, usia 40 (empat puluh) tahun, pekerjaan swasta sama dengan pelaku yang pertama sebagai kuli panggul, alamat Jalan Hangtuah Surabaya.

Dalam pengeledahan tersebut pihak yang berhawajib mendapati barang bukti di kedua pelaku berupa 1 (satu) poket/bungkus plastik kecil (klip) yang berisi serbuk Kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram berikut plastik pembungkusnya, 1 (satu) potong jaket bertuliskan KIDDROCK, 1 (satu) set/seperangkat alat hisab Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna Kuning, fan plastik klip.

Kali pelaku sudah di boyong ke Mako Polsek Asemrowo Surabaya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) fan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan minimal 5 (lima) tahun serta maksimal 20 (dua puluh) tahun pidana kurungan penjara.

(Jack'zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa