zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dengan Tidak Disangka Sangka Oleh Pria Pengangguran Ini Akhirnya Dia Pun Diamankan Polisi

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Hari Senin (17/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Lahgun (penyala gunaan) Narkotika.

Pada siaran Pers yang dikutip mengungkapkan tentang Kronologis Penangkapan pelaku, ketika itu pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu didalam kamar kos yang beralamatkan Jalan Simo Pomahan Baru Surabaya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, team satuan unit Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meninindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang atau pelaku tersebut, alhasil ternyata benar terbukti pelaku kedapatan sedang melakukan Lahgun (penyala gunaan) Narkotika jenis Shabu dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku yang berinisial MR bin MR.

Dan seperti yang dikutip dari siaran Pers tersebut oleh Jurnalis Media ini menyebutkan, pelaku MR bin MR ini berusia 28 (dua puluh delapan) tahun, berjenis kelamin laki laki, bertempat tanggal lahir di Bangkalan, 06 Desember 1993, beragama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir lulus SMP, Pekerjaan, tidak bekerja alias pengangguran, beralamatkan di Jalan Simo Gunung Barat dan berindekost di Jalan Simo Pomahan Baru Surabaya.

Dalam pengeledahan tersebut pihak yang berhawajib mendapati barang bukti di pelaku MR bin MR berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 3,10 (tiga koma sepuluh) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.

Disamping itu barang bukti lain yang disita dan diamankan dari pelaku oleh anggota berupa 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP (Handphone) merk OPPO dengan type A33W warna Hitam beserta dengan simcard Simpati.

Kali pelaku sudah di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan minimal 5 (lima) tahun serta maksimal 20 (dua puluh) tahun pidana kurungan penjara.

(Jack'zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa